SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Tim Subdit 2 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 2 orang terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan dan Peredaran Narkotika, dan menemukan 14 Pot barang bukti diduga Tanaman Ganja, di rumah megah berlantai 3, Jalan Pelita Taeng, Perumahan Mutiara Zahra Permai, antara Desa Taeng dan Desa Bontoala, Kecamatan Pallanga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Informasi yang dihimpun, sekira pukul 12.00 Wita, Tim Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Idham bersama IPTU Didi Sutikno sedang melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polda Sulawesi selatan. Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas diduga ada tanaman Ganja Jenis Narkotika yang berada didalam rumah, dan sekira pukul 14.00 Wita, Tim Subdit 2 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial Ip (37) dirumah tersebut, pada Selasa (27/6/2023).
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan dan Introgasi terhadap Ip. Dan mengenai barang bukti yang ditemukan, Ip mengakui memperoleh barang bukti tersebut dan diperintahkan untuk ditanam dari seorang pria berinisial HN.
Diketahui, bahwa rumah megah berlantai 3 tersebut diduga milik seorang Direktur Utama Koperasi Gemilang, dan kini 2 orang terduga pelaku Ip dan HN telah dibawa kekantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Sekertaris Desa (Sekdes) Bontoala Harniah Dg Niati saat ditemui belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Memang benar ada penggerebekan di Perumahan Mutiara Zahra, tapi untuk sementara saya belum tahu persis perumahan tersebut masuk wilayah desa taeng atau desa bontoala. Dan informasi sementara yang saya dengar Ganja itu ditemukan dilantai atas," ucapnya, Selasa (27/6/2023) malam.
Editor : Revin