Bangun Dua Dermaga Baru Tanpa Izin, Wisata Pantai Topejawa Langgar Sempadan Pantai
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/16/c1bd1_wisata-pantai-topejawa.jpg)
TAKALAR, iNewsGowa.id - Bangunan dua Dermaga pantai yang dimulai dari bibir pantai hingga menjorok ke laut di sebuah lokasi kawasan wisata di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, milik H Parawangsa Dg Lapang kembali menuai sorotan.
Dua dermaga megah permanen tersebut disorot lantaran diduga melanggar sempadan pantai. Padahal dalam aturan sangat jelas, bahwa pantai merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh serta merta dikelola secara pribadi oleh orang-perseorangan ataupun perusahaan swasta.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid, menyoroti pembangunan dua dermaga permanen di wilayah obyek wisata andalan Takalar tersebut.
“Pemilik wisata tidak boleh serta merta membangun bangunan permanen begitu saja, sebab wilayah pesisir pantai itu milik negara, banyak aturan didalamnya yang bisa saja dilanggar, termasuk melanggar sempadan pantai. tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi wartawan, Minggu 16 Juli 2023.
Menurut Adi Nusaid, pesisir pantai dan pesisir laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan Undang-undang pokok Agraria. Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertipikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertipikat.
"Pengelola wisata Topejawa ini mungkin saja melanggar aturan. Termasuk aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2022.
Untuk menertibkan bangunan liar, Adi Nusaid Rasyid juga meminta Dinas terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel dan Kementerian untuk segera menindak pelaku yang berani membangun bangunan di pesisir pantai Topejawa, Takalar tersebut. Apalagi bangunan itu hampir dipastikan belum mengantongi izin dari Dinas atau Kementerian terkait.
"Kami minta DKP Provinsi Sulsel dan Kementerian terkait untuk segera menindaki oknum-oknum yang berani membangun bangunan di pesisir pantai. Kalau pun pelaku tidak mengantongi izin membangun bangunan diatas pesisir laut ya harus dipidanakan,” tegasnya.
Sementara, Owner wisata Topejawa, H Parawangsa Dg Lapang yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil.” Pak aji sedang tidak ada di tempat, beliau ke rumahnya di Galesong,” kata seorang karyawan wisata Topejawa saat dikonfirmasi iNews.id beberapa hari yang lalu.
Editor : Thamrin