TAKALAR, iNewsGowa.id - Adanya aturan yang sudah jelas melarang adanya praktik-praktik jual beli seragam sekolah oleh pihak sekolah tak membuat pihak sekolah tak berhenti melakukan itu.
Nyatanya hingga saat ini masih urung sepenuhnya dihiraukan oleh pihak sekolah. Seperti yang terjadi di sejumlah sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh iNews.id, sekolah yang diduga mewajibkan peserta didik barunya membeli seragam dan atribut sekolah tersebut di antaranya UPT SMA Negeri 2 Takalar.
Salah seorang orang tua siswa UPT SMA 2 Takalar bernisial I mengeluhkan pungutan atau biaya pembelian seragam sekolah yang relatif mahal yang disediakan koperasi sekolah tersebut.
“Seragam sekolah itu antara lain, baju olahraga satu pasang, baju batik satu lembar, nilainya Rp400 ribu. Harusnya tidak ada lagi pembelian baju seragam di sekolah karena tidak semua orang tua siswa mampu dari segi finansial untuk membeli seragam,” kata orang tua siswa saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Editor : Revin