get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Aidil, Siswa SMP di Takalar yang Viral Karena Kelaparan

Kuat Dugaan Merugikan Keuangan Negara, Kejati Sulsel Diminta Telisik Proyek RTH di Takalar

Minggu, 30 Juli 2023 | 21:03 WIB
header img
Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Foto iNewsGowa id / Palallo

TAKALAR, iNewsGowa.id -- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Takalar dari partai Demokrat, Husniah Rachman, menyoroti proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. yang tak sesuai ekspektasi dan harapan bersama. 

Selain menyoroti hasil pekerjaan yang tak sesuai harapan, Ia pun meminta aparat penegak hukum tak tinggal diam untuk memanggil Dinas terkait dan pelaksana proyek, sebab uang negara yang dipakai membangun cukup besar yakni Rp1,1 Miliar tahun anggaran 2022 dari Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Takalar. 

"Proyek yang menelan anggaran negara Miliaran Rupiah tersebut berbanding terbalik dengan hasil pekerjaan, jauh sekali perbedaannya, bahkan kami belum tahu ada temuan kerugian negara atau tidak, olehnya itu kami minta penegak hukum untuk menelisik pekerjaan RTH tersebut," ujar Husniah Rachman. 

Lanjut kata politisi senior Demokrat, bahwa pekerjaan yang rampung akhir tahun 2022 lalu, hingga masa pemeliharaan berakhir bulan Juli ini, tentu laporan Find Hand Over (FHO) atau serah Terima pekerjaan dari kontraktor pelaksana dan pemerintah. 

"Laporan FHO itu harus ada, tidak boleh diabaikan oleh pelaksana kegiatan proyek RTH. Oleh karna itu, perlu dipahami bahwa FHO adalah sebagai tanda selesainya kewajiban mereka terhadap pemerintah selama pemeliharaan pekerjaan," ujarnya lagi. 

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid, juga ikut menyoroti pembangunan RTH yang hanya dianggap sebagai pemborosan anggaran negara. 

Adi Nusiad menilai, pembangunan dengan anggaran sebesar itu dinilai tak sesuai ekspektasi dan jauh dari harapan masyarakat Takalar. Sehingga menurutnya sudah sepantasnya penegak hukum turun menelisik proyek tersebut. 

“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tak tinggal diam dan segera memanggil semua pihak terkait yang terlibat untuk diperiksa," ujar Adi Nusaid Rasyid, Minggu (30/7/2023).

Lanjutnya, Adi pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perhatian secara khusus kepada proyek tersebut, agar tidak terjadi kekelituan. Sebaiknya APH segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menelisik proyek bangunan RTH tersebut, sebab ada kemungkinan proyek itu diduga hanya akal-akalan pemerintah saja. 

“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tak tinggal diam dan segera memanggil semua pihak terkait yang terlibat untuk diperiksa," ijar Adi Nusaid Rasyid, saat dikonfirmasi iNews.id, Minggu 30 Juli 2023.

Sampai berita ini dimuat pihak terkait, maupun rekanan yang mengerjakan proyek RTH itu belum berhasil dikonfirmasi.

Editor : Thamrin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut