GOWA, iNewsGowa.id - Dugaan Korupsi pembagian jasa pelayanan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, usai adanya laporan masyarakat dugaan penyelewangan sejak tahun 2018, Senin (18/09/2023).
Kini status kasus tersebut naik, dari penyelidikan ketingkat penyidikan. Usai pihak kejaksaan Gowa melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi terkait jasa layanan RSUD Syckh Yusuf.
Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD, namun masih Perbup (No 45 Ta.2019) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional. Setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf menerbitkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada RSUD Syekh Yusuf" Kata Yeni Andrini, Senin (18/9/23).
Perbub Kabupaten Gowa Nomor 45 Tahun 2019, ditemukan tidak bersesuaian dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf.
"Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK Direktur menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan. Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan," jelasnya.
Saat ini, Kejari Gowa masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor : Thamrin