SUNGGUMINASA, iNews.id - Listrik Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa disegel PLN ULP Sungguminasa, Gowa, Provinsi Sulsel, Jum'at (29/9/2023).
Diketahui listrik kantor tersebut disegel PLN karena menunggak, hal itu dibenarkan Dirwan salah satu staf Dinas Perkimtan Gowa.
"Ya pak, menunggak, tapi saya tidak tahu berapa nilai tunggakannya, dengan itu automatis pelayanan sedikit terhambat," ucap Dirwan saat dikonfirmasi dikantor PLN ULP Sungguminasa, Gowa, Provinsi Sulsel.
Listrik Kantor Dinas Perkimtan Disegel
Sementara Supervisor PLN ULP Sungguminasa mengatakan bahwa penyegelan listrik dilakukan di kantor Dinas Perkintam dikarena sudah menunggak 1 bulan.
"Benar pak, penunggakan mulai perbulan Agustus hingga bulan September yang senilai 3,6 juta," ungkapnya dikantor PLN ULP Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jum'at (29/9/2023).
Ditambahkan oleh Manager PLN UPL Sungguminasa, Iin Trisnawati menghimbau kepada seluruh masyrakat maupun Instansi pemerintahan khususnya Kabupaten Gowa menyarakan agar membayar listrik tepat pada waktunya," tutup Iin.
Editor : Revin