get app
inews
Aa Text
Read Next : Poligami Tanpa Restu, Suami Tidak Ditahan, Istri Gelar Aksi Protes di PN Sungguminasa

Ketahuan Poligami, Istri Minta PN Sungguminasa Suami di Hukum 5 Tahun Penjara

Jum'at, 01 Desember 2023 | 08:56 WIB
header img
Hj Nurhayah Istri dari Suami yang Poligami Tanpa Restu. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Hj Nurhayah (59) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menuntut keadilan karena suaminya berani melakukan Poligami tanpa restu maupun persetujuannya, dengan itu ia menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman yang dianggapnya tidak sesuai.

Hj Nurhayah lanjut bersikeras, bahwa kepercayaan yang dialaminya yang telah dilanggar oleh suami, seharusnya dihargai dengan hukuman yang lebih memadai.

Mengenai hal itu, lewat Pendamping Hukum (PH) Hj Nurhayah, Rafiuddin SH meminta majelis hakim PN Sungguminasa yang menangani perkara ini agar berdiri sesuai fakta persidangan, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan diatas pundak para majelis hakim.

"Berdasarkan analisa kami sebagai Pendamping Hukum, bahwa yang terungkap di pengadilan pasal 279 yang mana terdakwa seharusnya di hukum maksimal 5 tahun penjara," ungkap Rafiuddin lewat Konferensi Pers, Kamis (30/11/2023) Sore.


Rafiuddin PH Hj Nurhayah



Rafiuddin juga menambahkan yang dilakukan Zakaria Qalbi selaku terdakwa sekaligus suami dari Hj Nurhayah adalah perbuatan yang melanggar hukum, yang dimana suami telah melakukan perselingkuhan hingga menikah tanpa izin.

"Atas perbuatan tersebut, klien kami sangat terpukul atas perilaku dari Zakaria Qalbi Dg Tula, dimana suami klien kami ini telah melakukan perselingkuhan dan telah melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan klien kami," tambahnya.

"Hubungan yang sudah di bangun puluhan tahun hancur sia-sia karena adanya pihak ke tiga, sehingga klien kami berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukum seberat-beratnya terhadap terdakwa (Suami). Dengan ini kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut," tutup Rafiuddin.

Diketahui, sebelumnya kasus perslingkuhan dalam rumah tangga ini telah dilaporkan ke Kepilisian Resort (Polres) Gowa dan semenjak bulan lalu kasus ini telah begulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut