get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Terperiksa 40 Saksi, Kejari Gowa Menunggu Hasil BPK

Poligami Tanpa Restu, Suami Tidak Ditahan, Istri Gelar Aksi Protes di PN Sungguminasa

Rabu, 13 Desember 2023 | 02:07 WIB
header img
Aksi Protes Seorang Istri di PN Sungguminasa, Suami Poligami Tanpa Restu Tidak Ditahan. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Suami yang melakukan Poligami Tanpa Restu Istri atau sepengetahuan dari istri sah berujung Tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya telah diberitakan oleh iNews.id, dengan judul 'Ketahuan Poligami, Istri Minta PN Sungguminasa, Suami Dihukum 5 Tahun Penjara', yang dimana Hj Nurhayah (59) seorang ibu rumah tangga (IRT) menuntut keadilan karena suaminya berani melakukan Poligami tanpa restu maupun persetujuannya, dengan itu ia menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman yang dianggapnya tidak sesuai.

Dengan itu, Hj Nurhayah (59) istri sah dari Zakaria Qalbi Dg Tula gelar Aski Protes di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Senin (11/12/2023).


Aksi Protes, Kantor Kejari Gowa



Aksi protes itu berlangsung dikarenakan sehubungan dengan adanya Mosi tidak percaya terhadap PN Sungguminasa dan Kejari Gowa dalam Penanganan kasus perzinahan yang berujung Poligami secara diam-diam yang dilakukan oleh Zakaria Qalbi Dg Tula selaku suami sah dari Hj Nurhayah hanya dituntut 8 bulan penjara.

Tidak hanya dituntut 8 bulan penjara, Zakaria Qalbi Dg Tula juga diduga dialihkan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota oleh PN Sungguminasa, sebagaimana hal itu diungkapkan oleh Rafiuddin SH selaku Pendamping Hukum (PH) dari Hj Nurhayah.

Menurut Rafiuddin, seharusnya, berdasarkan hasil penyidikan dari Polres Gowa hadirnya pasal 279 KUHP kasus ini diduga seakan-akan digiring ke Pasal 284 hingga terjadi tuntutan 8 bulan penjara.

"Ada apa, sudah jelas pasal 279 yang seharusnya terbukti kuat untuk disangkakan terhadap Zakaria Qalbi Dg Tula selaku terdakwa, akan tetapi kasus ini seakan-akan digiring ke Pasal 284 hingga terjadinya tuntutan yang rendah 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Kejari Gowa," ungkap Rafiuddin Heran usai lakukan pertemuan dengan pihak dari PN Sungguminasa.

Selain itu, Hj Nurhayah mengungkapkan seluruh rasa kekecawaanya terhadap pihak PN Subgguminasa dan Kejari Gowa pada saat pertemuan mediasi. Dimana ia hanya berharap keadilan dengan apa yang dialaminya sebagai korban Poligami yang dilakukan oleh suaminya sendiri secara diam-diam.

"Sangat kecewa dengan tuntututannya, pengadilan jangan coba bermain-main dengan hukum, dsini saya hanya berharap keadilan, dengan apa yang telah saya alami. Saya meminta tegakkan keadilan dan hukum suami saya sesuai Pasal dan Undang-undang yang berlaku," ungkap Hj Nurhayah dengan nada kecewa.


Proses Mediasi, Hj Nurhayah Kerudung Putih, Humas PN Sungguminasa, H Syahbuddin Kemeja Putih, PH Rafiuddin SH Kopiah Hitam



Sementara itu, Humas PN Sungguminasa, H Syahbuddin mengatakan, apa yang menjadi hasil tuntutan dan aksi protes yang disampaikan oleh Rafiuddin dan H Nurhayah lewat pertemuan mediasi akan dipertimbangkan.

"Kami terima apa yang menjadi hasil dari mediasi ini, dan akan kami dipertimbangkan. Sabarki ini baru tuntutan belum keputusan," ucap H Syahbuddin.

Sementara itu juga, pada hari yang sama, dari Pihak Kejari Gowa dalam hal ini Kasipidum Kejari Gowa, Erwin Juma SH saat dipertanyakan oleh PH Hj Nurhayah, terkait dugaan adanya penerapan Pasal 284, dan tuntutan 8 bulan penjara terhadap Zakaria Qalbi Dg Tula selaku terdakwa menurutnya itu sudah dipertimbangan dan sesuai hasil dari Fakta Persidangan.


Proses Mediasi, Aula Kejari Gowa



"Terkait tuntutan 8 bulan penjara, Dalam persidangan setelah kami pelajari dan pertimbangkan, apa yang menjadi tuntutan oleh jaksa penuntut terhadap Zakaria Qalbi Dg Tula, semua itu sesuai hasil dari fakta persidangan," ujar Erwin Juma, di Aula Kejari Gowa.

Kembali, saat dipertanyakan adanya pengalihan,  terkait Zakaria Qalbi Dg Tula yang tadinya sebagai Tahanan Rutan kini menjadi Tahanan Kota, ia mengatakan itu sudah wewenang PN Sungguminasa.

"Itu sudah wewenang dari PN Sungguminasa, pihak kami hanya sebagai Jaksa Penuntut," tutup Kasipidum.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut