BARRU, iNews.id - Hampir setahun masyarakat resah dengan pencurian mesin traktor yang berkeliaran di Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.
Akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil mengungkap kasus pencurian 17 Unit Mesin Traktor. Hal tersebut diungkapkan melalui konfrensi Pers di halaman Polres Barru, Sabtu (30/12/2023).
Dikatakan, ada total 5 orang terduga pelaku, 4 Pelaku berhasil diamankan, dan satu masih status Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku pencurian berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Barru, sementara satu orang yang bertindak sebagai penadah diamankan di Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana mengatakan, kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda beda dalam setiap kali beraksi.
“Ada yang berperan memantau Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada yang bertugas menyediakan mobil untuk operasional, dan ada juga sebagai eksekutor di lapangan," ungkap Kasat Reskrim.
Para pelaku beraksi di Kabupaten Barru di beberapa lokasi dan selama operasinya berhasil menggondol 17 unit mesin hand tracktor berbagai merek.
"Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2023 sampai sesaat sebelum diamankan tanggal 27 Desember kemarin, belasan TKP tersebar di Kecamatan Barru, Balusu, Soppeng Riaja dan Mallusetasi,” jelas AKP Doris.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan berhasil diamankan 16 unit mesin hand tracktor, satu unit mobil minibus Toyota, delapan buah kunci set, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah hasil transaksi penjualan.
Para pelaku selama ini beraksi memanfaatkan kebiasaan petani yang membiarkan traktornya tertinggal di sawah saat awal musim tanam padi.
“Pelaku beraksi melihat peluang, yang mana mesin mesin tersebut ditinggal pemiliknya ditengah sawah setelah digunakan untuk membajak,” tutup Kasat Reskrim Polres Barru.
Editor : Revin