BARRU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Barru berhasil menangkap empat pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, salah satunya pasangan suami istri (Pasutri), Rabu (7/8/2024).
Pengungkapan berawal dari informasi warga dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Baronang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Penangkapan berawal terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 seorang laki-laki berinisial IW dengan barang bukti 27 sachet Narkotika jenis sabu yang siap edar," ungkap Iptu Boby Robiansar didampingi Kasi Humas Iptu Iriansyah saat menggelar press realise di Mapolres Barru Selasa kemarin.
Lebih lanjut dia katakan, hasil interogasi IW telah menyerahkan lima sachet ke laki-laki AG dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan beserta lima sachet plastik bening berisikan barang bukti sabu.
"Dari hasil introgasi IW, tim kami berhasil mengamankan inisial AG dan kembali mengamankan lima sachet sabu," jelas Iptu Boby.
Kasat Narkoba Iptu Boby mengakui atas introgasi awal kembali Tim Satuan Narkoba berhasil mengungkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) (AK) dan (AW), di lokasi yang sama jalan Baronang dan kembali berhasil mengamankan 44 sachet sabu.
"Atas introgasi kedua, tim kami berhasil mengamankan barang Bukti 44 sachet sabu-sabu yang dikuasai Pasutri AK dan AW," tutur Kasat Narkoba.
Boby akui, hasil pemeriksaan laboratorium forensik barang bukti 76 sachet yang disita positif berjenis amphetamine atau sabu seberat 41 gram.
"Keempat pelaku masing-masing akan di kenakan ancaman yang berbeda. IW dan AG dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara Pasutri AK dan KR pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," akhir Boby.
Editor : Abdul