get app
inews
Aa Text
Read Next : Simak Penjelasan Rapat Pleno Terbuka KPU Gowa yang Sempat Diskorsing

Reklamasi Pantai Tanpa Izin, Pemerintah Berikan Sanksi ke Pengusaha Minyak di Takalar

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:49 WIB
header img
Pemprov Sulsel dan Pemda Takalar Saat Meninjau Lokasi Reklamasi Tanpa Izin di Desa Batu-batu, Kecamatan Galut. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulsel, dan PemkabTakalar siang tadi, mengunjungi sekaligus melakukan pemulihan fungsi ruang terkait adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.

Kemudian, dari hasil investigasi itu, tim gabungan menemukan adanya reklamasi pantai di Kecamatan Galut, tepatnya di Desa Aeng Batu-Batu yang dilakukan oleh seorang Pengusaha Minyak ternama di Bumi Butta Panrannuangku bernama H Kahar Sibali tanpa mengantongi izin pemerintah.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh terduga Haji Sibali.

"Berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor : 600/89/DPUTRPKP-TR/III/2024, tanggal 7 Maret 2024, maka Pembongkaran Reklamasi yang dianggap melanggar berada di Kawasan Sempadan Pantai di Dusun Jonggo Batu, Desa Aeng Batu Batu, Kecamatan Galesong Utara, kabupaten Takalar," urai Ariodilah Virgantara, Selasa 26 Maret 2024.

Ia melanjutkan, bahwa kasus ini adalah kasus reklamasi seluas kurang lebih 0,7 hektare dan telah dicapai suatu kesepakatan dengan terduga pelaku reklamasi ilegal (Haji Sibali) dengan Pemkab Takalar, mengenakan administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh H Sibali paling lambat tiga bulan kedepan.

"Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan,” jelasnya.

Direktur ATR/BPN juga menambahkan dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kabupaten Takalar.

"Kalau memang ingin melakukan pemanfaatan ruang atau reklamasi tentunya harus berdasarkan izin,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Takalar, Muhammad Hasbi juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim gabungan turun kelokasi penimbunan terkait adanya laporan dugaan indikasi pelanggaran tata ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galut.

“Setelah ditindaklanjuti, terduga pelaku reklamasi ilegal (Haji Sibali) berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan,” tandas Hasbi.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut