get app
inews
Aa Text
Read Next : Beber Video Mesum Diduga Oknum Polisi dengan Istri Orang, Sejumlah Aktivis di Gowa Angkat Bicara

TIB Menyikapi Pemalsuan Tanda Tangan Camat dan Pemerintah Desa di Bontomarannu

Sabtu, 06 April 2024 | 20:35 WIB
header img
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka. (Dok. Pribadi)

SUNGGUMINASA, iNews.id - Dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Camat dan Aparat Pemerintah Desa di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Sabtu (6/4/2024).

Dalam hal ini, Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menyikapi dan mengungkap praktek mafia tanah dengan modus memalsukan tanda tangan aparat pemerintah desa dan kecamatan pada surat keterangan kepemilikan tanah dan keterangan Seporadik dan Blanko Spop untuk permohonan penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka menyebutkan, diduga tanda tangan Kepala Dusun Lantebung, Kepala Desa Pakatto dan Camat Bontomarannu dipalsukan untuk penerbitan PBB pada lokasi yang dalam kondisi bersengketa antara pihak Helena Rusli dan Abbas.

"Pemalsuan tanda tangan pak camat dan aparat pemerintah desa ini, tujuannya untuk penerbitan PBB dilokasi lahan yang bersengketa," ungkapnya, Jum'at (5/4/2024).

Sebelumnya, Dg Mangka sapaan akrabnya menjelaskan, telah mengumpulkan data-data valid serta melakukan penelusuran terkait adanya tanda tangan Camat dan Pemerintah Desa yang diduga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami punya data valid. Pihak TIB telah mengumpulkan bukti-bukti dan juga sudah melakukan penelusuran adanya dugaan tanda tangan pak camat serta pemerintah desa yang dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," jelasnya.

Terkait itu, Presiden TIB akan melaporkan hal ini ke Pihak yang berwajib. 

"Hal Ini akan kita laporkan ke pihak Polres Gowa karena melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara," ungkap Dg Mangka.

Mengenai hal tersebut, Camat Bontomarannu, Muh Syafaat Surya Atmaja saat dikonfirmasi, sebelumnya telah monitor hal tersebut. Ia mengatakan ini ada perbuatan tindak pidana, jika benar ada pembuktian pemalsuan terkait tanda tangannya.

"Berpotensi untuk dipidanakan kalau terbukti, karena harus ada pembuktian dan pelaporan terlebih dahulu," tandasnya, Sabtu malam, (6/4/2024) lewat pesan singkatnya.

Sementara, Kepala Desa Pakatto dan Kepala Dusun Lantebung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut lewat Via WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut