Diperiksa 10 Jam, Eks ART Inara Rusli Ungkap Peran Sopir dalam Kasus Akses Ilegal
JAKARTA, iNewsGowa.id – Yuni, mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci terkait dugaan kasus akses ilegal di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (13/2/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 10 jam tersebut, Yuni dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik mengenai kronologi pengambilan rekaman CCTV milik majikannya hingga dugaan penyebarannya.
Kuasa hukum Yuni, Bustomi, menjelaskan bahwa data rekaman tersebut berpindah tangan melalui bantuan ponsel milik kliennya. Saksi lain berinisial A alias Agung, yang merupakan sopir Inara, diketahui mengambil memori CCTV dan memindahkan isinya ke ponsel Yuni sebelum akhirnya disalin ke perangkat pribadinya menggunakan kabel OTG. Pemeriksaan ponsel Yuni pun dilakukan untuk membuktikan alur perpindahan data tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta