TAKALAR, iNews.id - Tambak Udang Vaname yang beroperasi selama 10 tahun terakhir di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi atau ilegal, Kamis (18/4/2024).
Saat dilakukan penelusuran dilokasi tambak tersebut, Rudi selaku pemilik tambak udang seluas 1 hektare, mengaku jika tambak miliknya telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
"Ada izin operasinya pak cuma kami tidak bawa, di Makassar surat izin operasinya saya simpan,” kata Rudi yang mengaku pemilik tambak udang vaname tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
Rudi pun mengakui jika lahan tambak udang yang digarapnya selama ini pun dengan sengaja membuang limbahnya ke laut lepas, alasannya karna telah ada izin dari pemerintah setempat.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Takalar, melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Takalar, Hasnaeni membenarkan tambak udang vaname tersebut hingga saat ini belum memiliki izin operasi.
“Izin operasinya belum ada,” kata Kabid DPMPTSP Hasnaeni saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu, (17/4/2024).
Hasnaeni menjelaskan, jika pihaknya dalam waktu dekat, akan langsung menurunkan tim untuk melakukan monitoring. Ia pun berjanji, akan menindak tegas kepada siapa saja pelaku pengusaha tambak udang yang berani mengoperasikan tambak udangnya namun menyalahi aturan dan mekanisme yang ada.
“Dalam waktu dekat kami akan turun bersama tim melalukan monitoring dan memeriksa dokumen tambak udang tersebut,” tegas Hasnaeni.
Selain diduga belum memiliki izin operasi, tambak udang tersebut juga diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, limbah tambak udang itu diduga cemari laut karena limbah tambak udang itu dibuang langsung ke laut.
Editor : Revin