SUNGGUMINASA, INews.id - Sedikitnya 7 unit truk ditertibkan Jajaran Satlantas Polres Gowa melalui Unit Patroli, di sepanjang Jalan Tun Abd Razak, Gowa, Rabu (1/5/2024).
Tujuh truk yang memuat bahan material diamankan pada Selasa 30 April kemarin lantaran menggunakan Mud Guard / Penahan Lumpur yang tidak sesuai aturan pada kendaraannya, yaitu ukurannya yang berlebihan.
Mud Guard yang berlebihan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya. Kanit Patroli Ipda Hamsal mengatakan penertiban dilakukan didasari dari UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 279 Jo 58, tentang pemasangan kelengkapan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Penggunaan Mud Guard yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, karena memicu terjadinya laka lantas,” ujar Hamsal yang memimpin patroli.
Hamsal mengungkap dilokasi patroli melakukan penindakan dengan cara memotong/melepas karet penahan lumpur yang panjang dan lebar berlebihan.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Gowa AKP Dayu Ari berharap dengan penertiban ini truk tidak menggunakan mud Guard yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap, dengan adanya penertiban ini, tidak ada lagi pengemudi/supir truk yang menggunakan Mud Guard yang tidak sesuai ketentuan karena dapat memicu terjadinya laka lantas,” ucap Kasat Lantas Polres Gowa.
Kepada pengemudi truk AKP Dayu Ari juga berharap dapat mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Kabupaten Gowa.
Editor : Abdul