get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Pertama Pilkada Barru Libatkan Empat Perguruan Tinggi

Sejumlah APK Jelang Pilkada Barru Langgar Perbup, DLH: Sudah ada Surat Edaran

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:22 WIB
header img
Pantauan sejumlah APK yang dipasang salah satu Balon Bupati Barru memakui pohon. (Foto: Amirullah).

BARRU, iNews.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barru pada November 2024 mendatang, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon (Balon) Bupati mulai bertebaran di berbagai titik, Minggu (19/5/2024). 

Pemasangan APK Balon Bupati Bupati Barru diberbagai jalanan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diduga melanggar aturan. 

Beberapa APK yang terpasang terpantau merusak kelestarian lingkungan dengan cara memasang menggunakan paku di pohon. 

Hal inipun telah melanggar Perda terkait memasang spanduk diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2016 Nomor 3 BAB VIII, pasal 14, kewajiban pemasangan, ayat 1 menjelaskan bahwa pemasangan reklame wajib menjaga ketertiban, kelestarian, dan keindahan lingkungan.

Perihal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H. Andi Unru menuturkan untuk penertiban surat edaran Bupati Barru telah dikeluarkan. 

Meski demikian, untuk Penertibannya Balihonya Kadis DLH mengarahkan agar ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja. 

"Terkait baliho itu wenenangnya Satuan Polisi Pamong Praja, sudah ada itu surat edaran yang di tanda tangani Bupati, silahkan dicek disana,"ucap Andi Unru kepada wartawan belum lama ini. 

Soal larangan pemasangan APK yang memakui Pohon juga dibenarkan Kadis DLH Kabupaten Barru. 

"Tapi terkait aturan tentunya hal itu melanggar, tapi kesana maki Satpol karena jelas disitu edarannya Bupati," sebut Kadis DLH.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasatpol) Polisi Pamong Praja Adhi Fatriah membantah terkait adanya surat edaran yang sudah dia terima.

"Kami belum menerima surat edaran itu, Mungkin yang dia maksud itu surat edaran pemilihan kemarin," bantah Kasatpol Kabupaten Barru Adhi Fatriah saat ditemui di kantornya. 

Terkait penertiban Spanduk sementara Satuan Polisi Pamong Praja tidak bisa melakukan penertiban apabila tidak ada surat edaran dari lingkungan hidup.. 

Disatu sisi, menanggapi APK yang dipasang Balon Bupati Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru Najemuddin mengungkapkan belum mampu mengambil tindakan pada proses sosialisasi. 

"Ini belum masuk wewenang Bawaslu, karna mereka masih sosialisasi belum melakukan pendaftaran Balon Bupati, masih Peraturan Daerah (Perda)," tandasnya.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut