Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar: Surat Dukungan itu Palsu, Foto di Flyer Bukan Pejabat Kampus
MAKASSAR, iNews.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya flyer di media sosial yang mencatut identitas kampus, logo Kementerian Agama RI, serta dikaitkan dengan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pihak kampus menegaskan bahwa flyer tersebut bukan produk resmi UIN Alauddin Makassar.
Penegasan itu disampaikan melalui siaran pers bernomor B-2441/Un.06/HM.01.1/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dalam keterangannya, UIN Alauddin menyatakan tidak pernah menerbitkan pernyataan, dukungan politik maupun publikasi resmi sebagaimana isi flyer yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof H Hamdan Juhannis, menegaskan bahwa kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi keagamaan negeri tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk politik lokal. Karena itu, segala bentuk informasi yang mengatasnamakan UIN terkait dukungan kepada pihak tertentu dipastikan tidak berasal dari institusi.
Selain itu, UIN Alauddin juga menyoroti penggunaan logo Kementerian Agama RI, identitas universitas, foto pimpinan kampus, maupun atribut resmi lainnya tanpa izin. Tindakan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai kredibilitas lembaga.
Dalam klarifikasinya, UIN Alauddin menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas, integritas, independensi, serta netralitas sebagai institusi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak universitas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Publik diminta selalu merujuk pada kanal informasi resmi UIN Alauddin Makassar untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, UIN Alauddin memberi peringatan bahwa apabila ditemukan pihak-pihak yang sengaja menyalahgunakan identitas universitas untuk kepentingan tertentu, kampus akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, UIN Alauddin Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ruang digital yang sehat dengan mengedepankan etika, verifikasi informasi, serta semangat persatuan dan kedamaian.
Menanggapi beredarnya flyer tersebut, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, membenarkan bahwa dokumen yang beredar bukan berasal dari institusi UIN Alauddin.
"Benar, UIN Alauddin Makassar tidak pernah mengeluarkan surat dukungan seperti yang beredar tersebut. UIN juga tidak pernah mengeluarkan pengumuman itu," tegas Dr Rahman saat dimintai tanggapannya, Senin (20/7/2026).
Ia juga meluruskan informasi yang terdapat dalam flyer tersebut. Menurutnya, sosok yang fotonya terpampang pada bagian paling bawah flyer bukan merupakan pejabat di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
"Foto yang berada di ujung paling bawah flyer itu juga bukan pejabat UIN Alauddin Makassar," ujarnya.
Dr Rahman mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang mengatasnamakan UIN Alauddin Makassar tanpa adanya konfirmasi melalui kanal resmi universitas.
Menurutnya, penyebaran informasi yang mencatut identitas lembaga pendidikan berpotensi menyesatkan publik dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan dengan sengaja.
Editor : Revin