SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id – Treduga Pelaku tindak pidana pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati Gowa Nomor urut 01 Dr. H. Amir Uskara- Hj. Irwati berinisial Sa kini menjalani proses hukum, Jumat (6 /12 /2024).
Proses tahap kedua ini melibatkan unsur Sentra Gakkumdu. Pelaku juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa.
Tersangka berinisial SA diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g UU Pemilihan terkait perusakan APK.Ancaman hukuman yang mengintainya berupa penjara 1-6 bulan atau denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menegaskan setelah proses penyerahan ke Kejaksaan menandai akhir proses penyidikan dan awal persidangan.
"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmen kami dalam menegakkan hukum atas pelanggaran pemilu," ucap Yusnaeni.
Setelah penyerahan, Kejaksaan Negeri Gowa dijadwalkan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk proses persidangan lebih lanjut.
Editor : Abdul