Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Manggarupi Gowa Makin Berkembang, Jadi Pilihan Menarik untuk Hunian dan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pengrusak APK Paslon Bupati Gowa Nomor Urut 01 Terproses, Ancaman Hukumannya 6 Bulan Penjara

Jum'at, 06 Desember 2024 | 18:41 WIB
  • author Akbar
Pelaku Pengrusak APK Paslon Bupati Gowa Nomor Urut 01 Terproses, Ancaman Hukumannya 6 Bulan Penjara
Penyerahan Pelaku tindak pidana pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Foto: iNewsGowa.id/Akbar.

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id – Treduga Pelaku tindak pidana pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati Gowa Nomor urut 01 Dr. H. Amir Uskara- Hj. Irwati berinisial Sa kini menjalani proses hukum, Jumat (6 /12 /2024). 

Proses tahap kedua ini melibatkan unsur Sentra Gakkumdu. Pelaku juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa. 

Tersangka berinisial SA diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g UU Pemilihan terkait perusakan APK.Ancaman hukuman yang mengintainya berupa penjara 1-6 bulan atau denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menegaskan setelah proses penyerahan ke Kejaksaan menandai akhir proses penyidikan dan awal persidangan.

"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmen kami dalam menegakkan hukum atas pelanggaran pemilu," ucap Yusnaeni. 

Setelah penyerahan, Kejaksaan Negeri Gowa dijadwalkan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk proses persidangan lebih lanjut.

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut