get app
inews
Aa Read Next : Maksimalkan Pengamanan Pilkada 2024, Kapolres Gowa Pantau Langsung Kelengkapan dan Atribut Personil

Siapakah Penolak Pasar Malam! Ketum Labraki: Kapolres Gowa Jangan Terkesan Berpihak

Senin, 22 Juli 2024 | 02:35 WIB
header img
Siapakah Penolak Pasar Malam, Ketua Umum Labraki Abd Hafid Dg Tiro Berpesan, Kapolres Gowa Jangan Terkesan Berpihak dan Pilih Kasih. Foto Dokumen Pribadi

SUMGGUMINASA, iNews.id - Siapakah dia!? yang melakukan penolakan terhadap keberadaan Pasar Malam UMKM Bonto Cinde di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, sehingga izin keramaian belum diterbitkan dari Polres Gowa sampai saat ini. Sementara diketahui, mulai dari Pemerintah Desa, Polsek, Kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Gowa sudah mengeluarkan izin berupa Rekomendasi, semenjak 2 Minggu lalu.

Diketahui, izin keramaian tersebut terhalang dan belum juga diterbitkan, itu dikarenakan adanya penolakan dari salah seorang yang berinisial ADS yang ternyata diketahui belakangan ini adalah seorang pengusaha yang bergerak dibidang distributor penyediaan alat berat dan dump truck.

Hal itu diketahui berdasarkan dari sejumlah informasi dan hasil penelusuran yang ditemukan. ADS juga, diduga kerap kali melakukan usaha pengangkutan dan penjualan Komoditas Hasil Tambang di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa yang diduga tidak dilengkapi dengan perizinan / Ilegal.

"Ya, ia (ADS) seorang pengusaha. Dan yang saya tahu, ia punya mobil truk yang mengangkut pasir dan timbunan," ucap salah seorang warga, Jum'at (19/7/2024).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya seseorang yang melakukan penolakan terhadap pasar malam tersebut, sehingga izin keramaian belum juga diterbitkan, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan bahwa, bagaimanapun ia (ADS) juga selaku warga, ia berhak mengemukakan pendapat.

"Ia (ADS) selaku warga juga, ia berhak mengemukakan pendapat," singkat Kapolres Gowa, Kamis (18/7/2024).

Disamping itu, Kasat Intel Polres Gowa, IPTU Syahrial Yuzdiansyah mengatakan belum bisa menerbitkan izin keramaian, berdasarkan laporan dari Polsek Pallangga, ia juga mengatakan mungkin bisa dikeluarkan kalau diurus ulang, karena rekomendasi yang pertama dikatakan tidak sesuai prosedur.

"Izin keramaian belum bisa diterbitkan. Urus kembali rekomendasinya, karena rekomendasi yang pertama tidak sesuai prosedur, izin harusnya mulai dari bawa, jangan langsung dari atas. Itu juga kalau sudah diurus ulang izinya belum tentu keluar, karena kembali lagi sama Kapolres," ucap IPTU Syahrial Yuzdiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024) malam, di Polres Gowa.

Sewaktu menyakan isi dari laporan tersebut dan agar bisa diperlihatkan, IPTU Syahrial mengarahkan rekan media ke Polsek Pallangga.

"Silahkan ke Polsek Pallangga," singkatnya.

Malam itu juga, setiba di Polsek Pallangga, Kapolsek Pallangga AKP Mannyuarang mengatakan, bahwa ia sudah melaporkan dan memaparkan hasil dari Rapat Tripika, akan tetapi belum mengambil kesimpulan.

"Ya benar, laporan itu memaparkan hasil dari rapat Tripika tempo hari, akan tetapi kami belum menyimpulkan," tutur Kapolsek.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) pengelola pasar malam, Muh Ilham Syam SH mengatakan, apa bedanya, jika diurus ulang, rekomendasi yang telah terbit sebelumnya juga merupakan produk pemerintah dan sudah sesuai prosedur. Bagamaina dengan persoalan izin lainnya yang biasa dimulai dari atas.

"Rekomendasi yang kami pegang saat ini merupakan produk pemerintah, jadi apa bedanya, bagaimana persoalan izin lainnya yang biasa dimulai dari atas," tanggap Ilham.

Perlu diketahui, dalam Rapat Tripika tempo hari, yang dilaksanakan di Kantor Desa Panakkukang, yang dihadiri dari sejumlah perangkat desa, polsek, dan Kecamatan, ada sejumlah point yang disampaikan ADS lewat pernyataan sikap penolakan yang dibacakan melalui salah seorang perangkat Desa. Dari sejumlah point yang dipaparkan, meskipun telah dijawab dengan cara menemukan solusi, ADS tetap pada pendiriannya yaitu menolak.

"Intinya saya tetap menolak," ucap ADS, pada waktu Rapat Tripika.

Selain itu, dari beberapa point yang disampaikan diduga tidak berdasarkan, yang dimana membuat Camat dan Kapolsek Pallangga langsung menanggapi dan membantah hal tersebut.

Masih Rapat Tripika, saat hendak dilakukan voting lewat suara terbanyak terkait kegiatan pasar malam tersebut, ditolak atau tetap dilaksanakan, ADS melarang untuk dilakukan voting, ia mengakui sudah pasti kalah.

"Tidak usah divoting suara terbanyak. Intinya apapun itu saya tetap menolak," ujar ADS terlihat sedikit angkuh.

Dengan itu, dalam menanggapi dan memahami hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Labraki), Abd Hafid Dg Tiro mengatakan, Polres Gowa sebagai pihak yang berwenang, khususnya Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak sebagai Kepala Lembaga Institusi Kepolisian Tertinggi di Kabupaten Gowa, ia menyampaikan, jangan melihat dari satu sisi aspek saja, harusnya lebih jeli melihat dari segala aspek, agar bisa menjadi pertimbangan, dan jangan sampai terkesan ada keberpihakan.

"Yang terhormat Kapolres Gowa selaku Kepala Kepolisian tertinggi di wilayahnya, dengan ini kami sampaikan, mulai dari sejumlah masyarakat banyak, para tokoh masyarakat, perangkat Desa hingga Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten, menyetujui adanya kegiatan pasar malam itu, berarti itu sudah menandakan demi kepentingan banyak orang," tutur Ketum Labraki yang akrab disapa Dg Tiro, Senin (22/7/2024).

"Pak Kapolres harusnya lebih jeli melihat dari segala aspek, tidak boleh melihat dari satu aspek saja, agar semua bisa jadi pertimbangan dan berjalan dengan baik, jangan sampai terlihat terkesan pilih kasih dan ada keberpihakan," pungkas Dg Tiro.

Lanjut, Dg Tiro berharap, kejadian ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Ia pun berpesan kepada kepolisian selaku aparat hukum yang berwenang, jika menilai dari segi buruk, lebih berdampak mana pasar malam atau kegiatan usaha tambang yang diduga ilegal.

"Jika melihat dari segi buruk dan kerugian yang akan dirasakan masyarakat, lebih berdampak mana, pasar malam atau kegiatan usaha tambang ilegal. Perlu diingat, kegiatan ilegal mining adalah sebuah kejahatan," singgungnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut