get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Gowa Terima Bantuan 1 Unit Mobil Ambulance CSR dari BRI Peduli

Dibekuk di Rumah Kos, Bandar Narkoba asal Pekanbaru Ditangkap Satnarkoba Polres Gowa

Senin, 23 September 2024 | 19:18 WIB
header img
bandar sekaligus kurir bernama Suryadi (29), warga Pekanbaru, dengan barang bukti sebesar 1,2 Kilogram sabu. (Foto : Bugma)

SUNGGUMINASA, - iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (23/9/2024).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang bandar sekaligus kurir bernama Suryadi (29), warga Pekanbaru, dengan barang bukti sebesar 1,2 Kilogram sabu.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami mendatangi lokasi dan mendapati pelaku berada di dalam kamar," katanya.

"Saat penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik berwarna hijau yang berisi satu bungkus plastik besar. Selain itu, ditemukan juga delapan bungkus plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” lanjut AKBP Reonald.

Dalam penangkapan tersebut, kata Reonald, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik yang ditemukan di lemari pakaian pelaku, serta alat isap berupa bong, pipet, dan pireks kaca yang berada di samping tempat tidur tersangka.

Dikatakan Reonal, dari hasil pengembangan, petugas menemukan total barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 1.2 Kilogam.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik berisi 467,9 gram sabu dan delapan bungkus plastik sedang dengan berat 733,9 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. “Pelaku yang kami tangkap ini merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba,” tandasnya

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut