Satresnarkoba Takalar Sita 343 Butir Trihexyphenidyl Siap Edar, 6 Orang Diamankan
TAKALAR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori obat keras atau Daftar G di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut turut dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Takalar, AKP H Asrullah.
"Iya benar, kami telah mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl di wilayah Galesong." Kata AKP Asrullah, Selasa (20/10/2026).
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan peredaran obat keras di wilayah Desa Boddia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Takalar melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WITA, Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang, masing-masing berinisial M, ND, S, RNA, MNA, dan MA. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Takalar.
AKP Asrullah, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl di wilayah Galesong. Sejumlah barang bukti telah kami amankan, dan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, asal-usul obat, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok,” ujarnya.
Penyidik lanjut AKP Asrullah, akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Polisi juga akan terus mendalami keterangan yang diperoleh guna memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 343 butir obat farmasi jenis Trihexyphenidyl, 19 butir obat bertuliskan HCI dalam kemasan strip, tiga unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp2.548.000.
Salahsatu Terduga Tersangka peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori obat keras atau Daftar G yang telah diamankan Polisi mengaku telah menjual obat tersebut sekitar tiga bulan.
"Saya sudah sekitar tiga bulan menjual obat itu, saya peroleh pasokan obat dari seorang laki-laki bernama Fika yang saya kenal di sebuah pasar malam”, jelas salah seorang Tersangka bernama Mantasia saat diinterogasi langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H., Senin, 19 Oktober 2026.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tersebut.
AKBP Ginanjar Fitriadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak ingin obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru diedarkan atau disalahgunakan tanpa ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras secara ilegal. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” kata AKBP Ginanjar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang maupun obat keras yang digunakan tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Menurutnya, penyalahgunaan zat tersebut dapat membahayakan kesehatan, mengganggu masa depan, serta menimbulkan persoalan sosial dan hukum.
“Jangan mudah tergiur untuk membeli, menggunakan, apalagi mengedarkan obat-obatan yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan agar terbebas dari narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan. Jika menemukan indikasi peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian," jelasnya.
Atas perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, pengamanan barang bukti, serta pemenuhan administrasi penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Polres Takalar menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Status serta peran masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Revin