get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa-BPN Bentuk Satgas Percepat Investasi, Kajati Sulsel Soroti Surat Keterangan Tanah dari Desa

Didesak Umumkan Skincare Berbahaya, BPOM Makassar: Kami Tidak Bisa Menyebut Secara General

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:51 WIB
header img
Ilustrasi kosmetik, foto: iNewsGowa.id/Asward Taufiq

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) RI membuka identitas seluruh owner skincare yang produknya terbukti berbahaya. Sikap terbuka BPOM dituntut demi menyelamatkan konsumen.

"Ini langkah yang sangat penting. BPOM harus membuka ke publik nama-nama owner skincare berbahaya. Agar masyarakat tahu dan bisa menghindari penggunaan kosmetik-kosmetik berbahaya itu," ujar Ketua Maspekindo Sulsel, Mulyadi. 

Menurutnya, dengan membuka identitas mereka juga akan memudahkan penyelidikan oleh kepolisian. Mulyadi menduga, BPOM telah mengantongi nama-nama owner kosmetik yang masuk dalam 'daftar hitam'. "Nah ini yang kita desak agar dirilis ke publik," pintanya.

Mulyadi yakin, BPOM juga sudah mengidentifikasi produk-produk yang mereka edarkan. Dari hasil investigasi pihaknya, rata-rata owner memiliki 3 hingga 5 varian produk. Dan itu kebanyakan belum ternotifikasi di BBPOM.

"Saya yakin ini sudah diidentifikasi BPOM. Termasuk alamat dan jenis produk mereka. Kalau ini dibuka, tentu akan menyelamatkan konsumen. Sebaliknya kalau terus ditutupi artinya BPOM membiarkan masyarakat dalam ancaman kesehatan kulit yang sangat berisiko di kemudian hari," ungkap Mulyadi.

Menanggapi permintaan Masyarakat peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo), Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan sebelumnya pihaknya sudah menjelaskan terkait ijin-ijin edar kosmetik tersebut.

“Sudah saya jelaskan bahwa yang berijin BPOM pun ada yang ditambah bahan-bahan (BB) oleh oknum, namun tidak semua,” kata Hariani kepada iNews.id, Rabu (30/10/2024).

Terkait permintaan Maspekindo untuk membuka identitas atau Brand kosmetik yang berbahaya, pihaknya tidak bisa menyebut segara umum, karena hasil uji laboratorium hanya berlaku untuk jenis yang diuji.

“Hasil uji di Laboratorium hanya berlaku untuk jenis dan Batch yang di uji, masalahnya tiap Batch bisa berbeda jadi kami tidak bisa menyebut secara General (secara umum),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan memeriksa sejumlah kosmetik yang berbahaya.

Bahkan, Eks Kapolda Sulawesi Utara itu menggelar pertemuan dengan kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar. Dia menegaskan mendukung penuh pemberantasan mafia kosmetik, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kasus mafia kosmetik menjadi perhatian kami, dan jika ada anggota Polri yang terlibat, kami akan menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bidpropam,” katanya usai menjamu kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar di Mapolda Sulsel, pada Jumat (25/10/2024) lalu.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut