Tekan Peredaran Produk Berbahaya, Mahasiswa Laporkan AJR Beauty ke BPOM
MAKASSAR, iNews.id – Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) resmi melaporkan dugaan peredaran produk kosmetik ilegal merek AJR Beauty ke Balai Besar BPOM Makassar Jalam Baji Minasa, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/11/2025).
Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas maraknya skincare tanpa izin edar yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Ketua Umum DPP FKMI, Asmul, mengatakan pihaknya menerima berbagai aduan dari masyarakat sekaligus menemukan langsung aktivitas penjualan AJR Beauty di sejumlah daerah, mulai dari Makassar, Gowa, Bulukumba hingga luar Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami menduga produk AJR Beauty tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki kelengkapan label, seperti komposisi, izin edar, alamat produksi hingga tanggal kedaluwarsa,” ujarnya.
Produk yang dipersoalkan antara lain AJR Beauty Toner, Day Cream, Night Cream, Sabun AJR Beauty, dan Handbody Super Whitening.
FKMI menilai peredaran produk tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain melapor, FKMI juga mendesak BPOM Makassar untuk:
Memanggil owner dan distributor AJR Beauty.
Melakukan razia kosmetik ilegal di seluruh kabupaten/kota di Sulsel
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pemilik usaha diproses secara pidana
“Ini bentuk kontrol sosial. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya karena kosmetik ilegal dibiarkan beredar bebas,” tegas Asmul.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Balai Besar BPOM Makassar, Yosef Setiawan, menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat dihadapan mahasiswa.
FKMI berharap BPOM bertindak cepat untuk menekan peredaran produk berbahaya dan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Editor : Abdul Kadir