get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Sulsel Didesak Tindak Tegas ASN Kampanyekan Paslon Cagub Angkat Dua Jari

Mahasiswa Desak Bawaslu Sulsel Selamatkan Demokrasi di Kabupaten Bone

Selasa, 05 November 2024 | 23:36 WIB
header img
Aliansi Mahasiswa Bone saat berujuk rasa di Kantor Bawaslu Sulsel, menuntut Demokrasi di Kabupaten Bone Diselamatkan. Foto : iNewsGowa.id/Asward Taufiq

MAKASSAR , iNews Gowa . id - Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) yang dipimpin Ade Fitriawan berunjuk rasa di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani kota Makassar. Selasa (4/11/2024). Mahasiswa meminta Demokrasi di Kabupaten Bone penyelamatan.

Aksi Mahasiswa tersebut juga meminta dugaan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada di kabupaten Bone segera diusut tuntas. Termaksud salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Bone.

“Mempercepat Proses Penegakan Hukum bagi ASN, termasuk Kepala Desa Watang Cani yang diduga kuat terlibat dalam dukungan Politik untuk calon Bupati tertentu di kabupaten Bone,” ucap Ade dalam orasinya di depan kantor Bawaslu Sulsel.

Dalam unjuk rasa itu, Mahasiswa juga membentangkan spanduk yang diucapkan 

“Selamatkan Demokrasi Kabupaten Bone, Evaluasi Kinerja Bawaslu Kabupaten Bone, Pilkada Pesta Oligarki, Selamatkan Demokrasi Sehat dan Demokrasi Darurat Bone'.

Tidak hanya meminta proses pemeriksaan ASN yang melibatkan kampanyekan salah satu calon Bupati, Aliansi Mahasiswa Bone juga pihak Bawalu Sulsel yang melibatkan jajaran Bawaslu di Kabipaten Bone.

“Evaluasi Kinerja Bawaslu Kabupaten Bone terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Pilkada di Kabupaten Bone,” tutupnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengakui jajaran Bawaslu Sulsel telah melakukan proses terhadap 9 ASN yang telah dilaporkan dan pasti akan dilakukan penindakan, Namun kata Saiful, hal itu akan diakhiri oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bawaslu Bone sudah melakukan proses terkait laporan di kabupaten Bone dan akan dilakukan penindakan yang diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termaksud 9 ASN yang telah dilaporkan,” ungkap Saiful didepan Mahasiswa.

Terkait oknum Kepala Desa, Saiful mengklaim oknum tersebut bisa dikenakan pidana, Namun perlu diketahui berdasarkan undang-undang terdapat tindakan yang tidak masuk dalam pidana,” ungkapnya lagi.

Diakhir penjelasanya, Saiful Jihad berterima kasih kepada mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya secara damai, dia juga meminta kepada Mahasiswa untuk memberikan informasi dan masukan apabila ada ASN, TNI-Polri yang tidak netral.

“Apabila terdapat pelanggaran yang adik-adik beri tahu diluar mohon kerja samanya untuk memberikan masukan informasi yang merupakan dasar bagi kami untuk melakukan penindakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone yang mendapat temuan pelanggaran netralitas ASN yaitu oknum Camat di Bone inisial AA langsung menggelar rapat pembahasan, pada, Minggu (1/11/2024), dari hasil rapat tersebut, memungkinkan untuk dilanjutkan ke proses hukum dengan dugaan pelanggaran pidana. pemilihan.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut