SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi suara pada Kamis (5/12/2024) pukul 17.30 WITA.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanul, menyatakan hasil perhitungan suara telah disahkan melalui formulir model D hasil KWK.
Berikut rincian suara kedua pasangan calon.
Pasangan nomor urut 1, Dr. H.M. Amir Uskara, M.Kes., dan Hj. Irmawati, S.E., memperoleh 195.094 suara sah.
Pasangan nomor urut 2, Hj. Siti Husnia Talenrang, S.E., M.M., dan Ir., H. Darmawangsya Muin, S.T., M.S.I., unggul dengan 225.492 suara sah.
Dengan hasil ini, pasangan nomor urut 2 dinyatakan sebagai pemenang dan akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa periode mendatang.
Fitra menegaskan bahwa hasil ini bersifat final dan menjadi dasar pelantikan pasangan terpilih.
"Keputusan ini resmi berlaku mulai hari ini, 5 Desember 2024, di Sungguminasa, Kabupaten Gowa," jelasnya.
Sementara itu, juru bicara pasangan calon Hati Damai Anwar Usman mengungkap hasil kemenangan ini merupakan kerja keras seluruh tim Hati Damai. Tentu saja, keputusan lembaga resmi penyelenggara pilkada harus kita hormati.
"Kita harus menghormati bersama keputusan KPU Gowa yg menjadi lembaga Resmi penyelengara Pilkada," kata Anwar Usman.
Anwar berharap, masyarakat Kabupaten Gowa dapat membantu berkolaborasi dengan Bupati Gowa terpilih Hj. Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Ir. Darmawangsyah Muin untuk membangun Gowa yang lebih baik kedepannya.
"Saya berharap agar semua masyarakat kabupaten Gowa agar dapat Berkolaborasi membangun Gowa Kedepan," tandasnya
Editor : Abdul