Kasus 4 Orang Hilang di 2024 Diduga Korban Trafficking, Aktivis HMI Sulsel sebut Komnas HAM Diam

MAKASSAR, iNews.id - Akhir-akhir ini viral riak di media sosial, terkait isu Indonesia Gelap, Pagar Laut, Perampasan Ruang Hidup, Scincare Berbahaya, Uang Palsu, Korupsi, TPPU hingga Pelanggaran HAM seperti Sindikat Perdagangan Orang. Rabu (26/2/2025).
Sebagaimana maraknya berita orang hilang yang dihimpun di media bahwa ada 4 orang warga yang berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat diberitakan hilang sepanjang tahun 2024.
Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, dalam Undang Undang tersebut dijelaskan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, seperti berdampak pada penjualan organ tubuh dan merenggut nyawa orang lain.
TPPO mencakup perbudakan, eksploitasi seksual, eksploitasi anak, tenaga kerja paksa, hingga pernikahan paksa sebagai bentuk pelanggaran HAM yang memberi dampak kepada perempuan, anak-anak, migran, pengungsi, hingga penyandang disabilitas.
Kejahatan kemanusiaan ini diduga sebagai darurat TPPO karena pergerakan para sindikat terorganisasi secara nasional, regional, dan internasional.
Berita Orang Hilang sepanjang tahun 2024 di Sulselbar.
1. Feni Ere (28), Warga Kecamatan Wara Barat, Palopo, Sulawesi Selatan. Pekerjaan Seles Mobil. Diduga hilang - berdasarkan LP Polres Palopo pada 27 Januari 2024. Feni Ere (28) ditemukan tinggal kerangka di Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin, 10/2/2025.
2. Paramitha Titania Anggelica alias Mita (26). Dilaporkan ke Polres Wajo hilang 23 Juli 2024. Wanita asal Bottodongga, Desa Bottobenteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Diduga hilang dalam perjalanan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan Mobil Travel.
3. Hartina (17) dari Desa Landi Kanusuang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Polres Polman hilang, Rabu, 13/11/2024. Diduga hilang, dibawa kabur oleh OTK ke Morowali.
4. Jessica Sollu alias Chika (23), warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang ke Polres Palopo sejak Selasa, 12/11/2024. Pekerjaan sebagai karyawan pabrik nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Diduga hilang saat menaiki mobil travel dari Kota Palopo menuju tempat kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib yang berperan di Bidang Hukum dan HAM mengatakan "Komnas HAM diam".
"Kita menyaksikan berita viralnya orang-orang hilang. Yang bahkan sampai saat ini pihak-pihak dari keluarga korban pun belum mendapatkan kepastian hukum. Sejauh ini belum juga ada respon dari pihak Komnas HAM. Kita kan tahu, apa yang menjadi fungsi dari Komnas HAM menurut undang-undang yang setara dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Masa iya, sepanjang tahun 2024 ada sekitar 4 orang korban, namun hingga saat ini pihak Komnas HAM masih diam. (ucapnya).
Eks. Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya, Mazkrib menambahkan, "Nah, melihat deretan orang hilang tersebut kami menduga ada modus Sindikat TPPO. Modus dari TPPO kan, dimulai dari kasus orang hilang, kemudian ada kemiripan modus, korbannya rata-rata Perempuan yang bahkan dalam satu tahun terkahir laporan kepolisian pun belum ada kepastian hukum.
Tentu kejahatan kemanusiaan ini menjadi perhatian khusus bagi semua pihak. Maka dari itu kami :
1. Mendesak Komnas HAM untuk tidak diam dan bertindak secara responsif sebagaimana amanat UU.
2. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan koordinasi intens ke seluruh sektor pemerintahan untuk melakukan pencegahan kejahatan Sindikat TPPO.
3. Menantang Kepala Daerah Baru di Sulselbar, untuk menjadikan kebijakan prioritas yang pro dan peduli pada Perlindungan HAM.
3. Meminta Komnas HAM untuk mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan Modus Sindikat TPPO di Sulselbar.
4. Mengajak seluruh simpul aktivis dan akademik agar kasus ini dijadikan bahan kajian dan penelitian dalam melawan bahaya dari Modus Sindikat TPPO.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi bahaya dari Modus Sindikat TPPO.
"Kejahatan kemanusiaan tidak boleh ditolerir. Karena sewaktu-waktu siapa saja bisa jadi korban. Yakin Usaha Sampai." Tutup.
Editor : Asward