Kasus Fitnah JK Hukum Sudah Inkracht, Silfester Belum Ditahan? HMI Sulsel Desak Kejagung

MAKASSAR, iNews.id - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (Badko HMI Sulsel) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menahan Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), Rabu (6/8/2025).
Kasus Fitnah JK ini, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, namun hingga kini belum juga dieksekusi meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini bukan soal siapa yang jadi korban fitnah, tapi soal kepastian hukum," tegas Iwan Mazkrib, Fungsionaris Badko HMI Sulsel. Ia menilai Kejaksaan Agung terkesan lamban dan tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai institusi penegak hukum.
Silfester Matutina dinyatakan bersalah karena menyebarkan tuduhan bernada fitnah terhadap Jusuf Kalla saat orasi publik pada 2017. Namun, meskipun vonisnya telah inkracht sejak lima tahun lalu, belum ada langkah tegas untuk melakukan penahanan.
"Kita bicara soal wibawa hukum. Kalau putusan pengadilan yang sudah final saja tidak dijalankan, apa kata publik? Ini bisa menciptakan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tambah Iwan.
Ia menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester adalah bentuk tanggung jawab moral dan yuridis Kejaksaan Agung kepada masyarakat dan negara. Kegagalan mengeksekusi putusan hukum yang sah berpotensi menciptakan praktik impunitas dan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan.
"Preseden seperti ini berbahaya. Jika hukum bisa diabaikan karena kepentingan tertentu, maka hukum tak lagi jadi alat keadilan, melainkan alat kekuasaan. Kami mendesak Kejaksaan Agung bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan hukum dipermainkan," tutupnya.
Editor : Revin