Status Tanah PBB P2, Perumahan Grand Indonesia Gowa Diduga Tidak Memiliki PBG

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Perumahan Komersil Grand Indonesia yang beralamat di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain tidak mengantongi Izin PBG, diketahui perumahan tersebut diduga berdiri diatas lahan status tanah PBB P2, Kamis (13/3/2025).
Mengenai hal itu, saat dimintai keterangannya, Kadis PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin membenarkan perihal tersebut, dimana Perumahan Grand Indonesia selama melakukan pembangunan tidak mengantongi PBG. Tidak hanya itu, Rusdi juga mengatakan bahwa, perumahan tersebut berdiri diatas lahan tanah PBB P2.
"Ya pak benar, tidak memiliki izin PBG, apalagi di perumahan itu sudah banyak bangunan rumah yang berdiri. PBGnya belum diterbikan karena status lahan tanahnya PBB P2," tutur Rusdi lewat telepon selularnya, Senin (10/3/2025).
Diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, oleh karena itu, PBB P2 tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Peraturan Pemerintah, Pasal 37 ayat 1, Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sementara itu, pihak Developer/ Pengembang Perumahan Grand Indonesia, Muh Basir sempat berdalih bahwa, hasil dari investigasi redaksi belum diuji kebenarannya, dan menuding redaksi akan merusak usahanya.
"Karena kalau kita naikkan ke sosmed itu bisa merusak usaha saya. Kan sudah ada diredaksi tinggal dikasinaik..sementara belum diuji kebenarannya," tulis Muh Basir saat dikonfirmaai lewat chat WhatApp, Rabu (12/3/2025) malam.
Lebih lanjut, Muh Basir akhirnya mengakui jika persoalan perizinan tersebut sementara masih dalam pengururusan. Ia juga mengatakan terkait kerjasama dengan pihak Bank, prosesnya sangat ketat.
"Pbg saya sementara dijalankan amdalnya dengan biaya 650 juta, setelah amdal baru terbit pbg nya, tidak gampang ijin-ijinnya mahal dan melelahkan. Bank sekarang sangat ketat pemeriksaan ijin2nya baru bisa kerjasama dengan sebuah perumahan, jadi mustahil sebuah perumahan bisa berkembang tampah adanya ijin2 yang lengkap," lanjut tulis Muh Basir.
Sekedar informasi, jika dalam jangka panjang perumahan tidak memiliki izin PBG, maka bisa menyebabkan berbagai masalah, seperti dampak hukum, kenyamanan, keselamatan, kesehatan, dan dampak ekonomi bagi penghuni (User).
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki izin PBG akan dikenakan sanksi administratif, dan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Editor : Asward