Polisi Amankan Penambang Galian C Ilegal di Gowa, 1 Excavator dan 5 Unit Dump Truk Disita

SUNGGUMINASA, iNews.id - Polres Gowa akhirnya kembali meringkus seorang pria berinisial NA alias DB (46) warga Jln.Sultan Hasanuddin, Pandang-pandang, Somba opu, Kabupaten Gowa karena diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal (tanpa izin/tambang liar).
Berdasarkan keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar bahwa penangkapan pelaku tambang liar bermula karena laporan seorang warga yang menduga adanya aktivitas penambangan secara ugal-ugalan tanpa mengantongi izin menambang.
AKP Bahtiar bilang kalau pelaku NA (46) mengakui bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran akibat berani melakukan aksi penambangan secara liar di wilayah Kabupaten Gowa.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya (menambang liar) atau ilegal mining," sebut Kasatreskrim Gowa. Kamis (1/5/2025).
Lebih jelasnya, Kasatreskrim Bahtiar mengungkapkan proses penangkapkan pelaku tersebut sudah melalui tahap penyelidikan termasuk mendatangi lokasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut.
"Selain melakukan penyelidikan, tim telah melakukan proses interogasi terhadap beberapa orang termasuk korban dan saksi juga mendatangi TKP (lokasi tambang)," katanya.
Dilain tempat, sebelum menangkap pelaku, Satreskrim dari unit tindak pidana tertentu (Tipidter) berserta unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Ipda Andi Muhammad Alfian yang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa orang termasuk saksi langsung melakukan proses penangkapan tanpa adanya perlawanan.
"Tim langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku (dirumahnya). Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut," singkat Muhammad Alfian dalam sambungan teleponnya. Kamis, (1/5/2025) dini hari.
Selain mengamankan pelaku, Polisi dari Polres Gowa juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu Excavator, lima unit dumb truk, dua buku catatan para sopir (retase).
Akibat itu, pelaku terancam dijerat Pasal 158 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (illegal Mining) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Editor : Asward