Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kortastipidkor Bongkar 4 Rangkaian Kontruksi Perkara
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan Usulan DPRD Gowa, Nasib Bupati Husniah Masuk Tahap Penentuan

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:45 WIB
  • author Akbar
MA Kabulkan Usulan DPRD Gowa, Nasib Bupati Husniah Masuk Tahap Penentuan
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan ini menjadi titik krusial setelah proses panjang Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPRD Gowa.

Perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Amar putusan MA menyatakan:

“Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara itu diajukan DPRD Gowa sebagai Pemohon dengan Bupati Gowa sebagai Termohon dan diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Meski MA telah mengabulkan uji pendapat, jabatan Bupati Gowa belum otomatis berakhir pada saat putusan dibacakan.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan administratif pemberhentian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. DPRD sendiri menyatakan akan menjalankan tahapan berikutnya setelah menerima dokumen putusan secara resmi.

Dengan kata lain, MA sudah mengambil keputusan atas uji pendapat, tetapi proses administratif pemberhentian masih harus berjalan.

45 Anggota DPRD Gowa Sebelumnya Sepakat

Proses ini bermula dari penggunaan hak DPRD yang berlanjut hingga HMP. Dalam rapat paripurna 12 Agustus 2026, seluruh anggota DPRD Gowa yang hadir disebut menyetujui usulan pemberhentian Husniah.

Kini, setelah MA mengabulkan permohonan, DPRD Gowa memiliki dasar hukum untuk meneruskan proses tersebut ke tahapan berikutnya.

Mengenai putusan MA, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR) mengatakan menghormati dan menerima putusan tersebut. Menurutnya, sebagaimana putusan MA jadi penegasan terhadap proses kelembagaan yang sebelumnya telaj ditempuh DPRD Gowa Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.

"Kami menghormati dan menerima putusan MA yang telah mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa," kata HAR ke wartawan.

Pertimbangan Lengkap MA Masih Dinanti

Yang perlu dicermati, informasi yang tersedia saat ini terutama menunjukkan amar putusan. Pertimbangan hukum lengkap majelis menjadi bagian penting untuk mengetahui secara utuh dasar MA menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Karena itu, substansi putusan sebaiknya tidak ditafsirkan melampaui amar sebelum salinan putusan lengkap tersedia.

Intinya: MA telah mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa. Bola kini berada pada tahapan tindak lanjut kelembagaan dan administratif.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut