get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Gowa Intip Tetangga dan Mertua Sendiri, Rekam Pakai HP Buat Fantasi Seksnya

Perkara Gadai Mobil, Pemuda di Gowa Berurusan dengan Polisi

Minggu, 04 Mei 2025 | 22:12 WIB
header img
Seorang Pemuda 24 Tahun di Gowa berurusan dengan Polisi saat mengedaikan mobil yang diketahui masih di kredit (Foto: Sigit Sugiarto/iNews.id).

SUNGGUMINASA, iNews.id - Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syamsuar berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No 29 Desa Bontoala, Kab Gowa, Minggu (04/05/2025) sekira jam 02.20 Wita.

Terduga pelaku adalah Muhammad Reza Pahlevi (24) di tangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah unit mobil milik korban bernama Randi Wahab (62) Warga Panyeroang Link Parang Rt/Rw: 001/003.Kec Parangloe, Kab Gowa
 
Kasus ini dilaporkan ke Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/51/IV/2025/SPKT/ Polsek Pallangga/Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan Tgl 30 April 2025.

Kejadian bermula pada bulan Februari 2025 di Sekira Jam 10.00 Wita di Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

Pelaku mengajak korban ketemu di mesjid Cheng Hoo untuk menggadai mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah lunas padahal masih dalam cicilan

Dalam kesepakatan, korban mengajak pelaku kerumahnya dan memberi uang sebesar Rp.12.000.000 kemudian sisanya diberikan dirumah pelaku sebesar Rp.18.000.000 dengan bukti berupa kwitansi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp.30.000.000. Merasa keberatan korban melapor ke Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah Rumah di Perm Pallangga Mas 1, sehingga Tim Black Horse Ops Polsek Pallangga langsung bergerak menuju tempat pelaku sembunyi.

"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut. Motif pelaku dengan faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polsek Pallangga Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan yang tidak jelas dan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan segera melaporkan ke pihak berwajib.

Editor : Asward

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut