Pelaku Perundungan Siswa di Gowa Ditangkap, Tulang Punggung Korban Patah

SUNGGUMINASA, iNews.id - Seorang pelajar berinisial AS (16) warga di Perumahan Grand Sulawesi, Romang Polong, Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji penjara di Kantor Polsek Somba Opu akibat menganiyaya pelajar dari perumahan lainnya. Senin (5/5/2025).
Identitas korban diketahui berinisial MAK (16) beralamat di BTN Citra Borongloe, Romang Lompoa, Bontomarannu, Kabupaten Gowa mengalami luka memar dan berdarah usai ditonjok oleh pelaku berulang kali bahkan tulang punggugnya patah.
Menurut Kapolsek Somba Opu AKP Hambali berawal ketika pelaku AS bersama rekannya MAS menghadang korban yang bersama adiknya di sebuah warung kelontong menggunakan sepeda motor.
"Pelaku menantang korbannya untuk berkelahi lalu memukul dahi korban sehingga keduanya saling tinju, masalahnya sepele hanya karena korban sembunyikan topi teman pelaku," kata Kapolsek dalam keterangannya. Selasa (6/5/2025) tadi siang.
Lebih dijelaskan Kapolsek Somba Opu, kedua pelajar ini akhirnya saling adu kekuatan sampai salah satu tersungkur ke aspal dan saling melayangkan pukulannya berulang kali hingga adik korban pun kena tendangan dari pelaku yang lepas kontrol.
"AS menendang adik korban karena ingin melerai pertikaian pelajar tersebut, barulah setelah itu datanglah salah seorang warga sekitar yang kemudian menvideokan kejadian perkelahian itu," ungkapnya.
Sementara itu, menurut penjelasan Plt Kanit Resmob Iptu Roswanda setelah pertikaian tersebut viral di media sosial, Timnya bersama Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Ketika tiba dilokasi tim menemukan terduga pelaku dan langsung diamankan ke Mako Polsek Somba Opu guna dilakukan penyelidikan," tutur Roswanda.
Ditempat lain, Kanit PPA Polres Gowa Ipda Ananda menuturkan pelaku yang berhasil diamankan ada dua orang. Dan pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak (Special) Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Utk sementara diamankan dua orang (pelaku). Sanksinya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta," tutup Ipda Ananda.
Polres Gowa mengimbau agar seluruh orang tua untuk intens mengawasi aktivitas anak-anaknya ketika sedang berada diluar rumah.
Editor : Asward