Bocah 5 Tahun Hampir Jadi Korban Pelecehan, Pedofil di Gowa Terciduk Polisi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Seorang Warga Perumahan Bonewa, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial MSH (19) memiliki penyimpangan seksual atau disebut Pedofil.
Pedofil yang merupakan sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja di bawah usia 13 tahun.
Belum lama ini, MSH ditangkap Tim Resmob Polres Gowa setelah berusaha memperkosa seorang bocah berumur 5 tahun.
Sebut saja Bunga, saat itu sedang asyik bermain petak umpet bersama teman-temannya.
Bocah perempuan mungil itu hampir saja kehilangan kehormatannya sejak kecil lantaran dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan laiknya suami istri namun ditolak oleh korban saat itu juga.
Peristiwa inipun dibenarkan oleh Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian bahwa korban bersama kedua orang tuanya melaporkan niat jahat pelaku.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Kata Ipda Alvian anak korban disekap lalu memaksa melayani nafsu bejad pelaku disekitaran Masjid Al-Kairo tepat depan rental PlayStation.
"Pelaku menghampiri korban didalam gudang dan mengarahkan berbaring ke lantai untuk telentang," kata Ipda Alfian ke iNews.id, Minggu (18/5/2025) kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit Resmob Gowa, pelaku selanjutnya membuka celananya dan korban lalu menindis tubuh mungil hingga mengalami sesak nafas.
Beruntung, korban menangis kencang sehingga tidak terjadi hal mengerikan tersebut.
"Korban menangis lalu berlari keluar gudang dan saat itu juga pelaku membatalkan niatnya," sebutnya.
Meski tidak sempat terjadi, pelaku sempat menggesekkan kemaluan ke kemaluan bocah tak berdosa saat korban sudah terbaring dilantai keramik dalam gudang tersebut.
"Pelaku memeluk korban dan menggesekkan kelaminnya ke kelamin korbannya," tutup Kanit Resmob.
Dari hasil interogasi penyidik Polres Gowa. Pelaku mengakui kelakuan anehnya bukan hanya kepada bocah perempuan kecil itu.
Pelaku mengaku juga pernah mencicipi peliharaan ayam tetangganya sendiri saat nafsunya memuncak.
Bahkan paling parahnya, MSH (19) juga menyebut dirinya kerap berprilaku menyimpang dengan cara mengambil pakaian dalam seperti bra dan celana dalam wanita milik tetangga sekitar untuk dijadikan bahan fantasi sekseualnya.
Akibat kelakuannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 17 tahun 2016 juncto 56 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Asward