get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Didakwa Pengedar Narkoba, Musisi Fariz RM Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 20 Juni 2025 | 01:55 WIB
header img
Musisi Fariz RM Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Terancam Hukuman Mati. Foto iNews.id

MAKASSAR, iNews.id - Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM terancam hukuman mati gegara dituding jadi pengedar Narkoba. Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)

Jaksa Penuntut Umum PN Jaksel menyebut, Fariz RM bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli Narkotika golongan I secara ilegal.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Fariz RM tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja. Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Ia pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.

Lebih lanjut, jaksa juga menambahkan bahwa Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman, yang merupakan narkotika golongan I. Atas hal tersebut, ia juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan berlapis itu, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Fariz RM menolak keras tudingan bahwa kliennya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Griffinly Mewoh, selaku pengacara, menilai kliennya hanyalah korban dalam perkara ini.

"Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan," ujar Griffinly usai sidang.

Pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendarisnya di era 80-an tersebut.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut