Breaking News: Mantan Paslon Bupati Gowa Amir Uskara Digugat Rp5,5 Miliar di PN Sungguminasa
SUNGGUMINASA, iNews.id - Mantan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa di Pilkada 2024, Dr. H. M Amir Uskara, M.Kes dan Hj. Irmawati Haeruddin, SE, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN.Sgm, dengan nilai tuntutan mencapai Rp5,5 miliar. Gugatan diajukan oleh Dr Ilham Rifai Hasan, S.H., M.AP, yang mengklaim dirinya sebagai konseptor sekaligus bagian dari tim pemenangan pasangan Amir-Irmawati pada Pilkada Gowa 2024 lalu.
Dalam berkas gugatan, Ilham menuntut ganti rugi materiil Rp2,5 miliar dan immateriil Rp3 miliar, dengan dasar hukum wanprestasi (ingkar janji). Selain Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin, terdapat lima nama lain yang ikut digugat sebagai tergugat, yakni:
• Isrwadi Daeng Muntu
• Ir. Suwandi Mahendra, M.Si
• Dra. Nurhania Kari
• Nurhadi Haris Daeng Siala
• Hasriany Daeng Takenna
Sementara Irmawati Haeruddin juga tercatat sebagai turut tergugat, bukan dalam kapasitas sebagai istri, melainkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada Gowa.
Mediasi Gagal, Sidang Masuki Tahap Jawab-Menjawab
Humas PN Sungguminasa, Syahbuddin, membenarkan perkara ini telah memasuki tahap jawab-menjawab setelah tiga kali mediasi dinyatakan gagal.
“Sudah tiga kali mediasi. Tergugat 1 (Amir Uskara) tidak pernah hadir langsung, hanya sempat video call saat mediasi,” jelas Syahbuddin saat dikonfirmasi.
Menurutnya, mediasi buntu karena kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing.
“Penggugat menyebut dirinya konseptor kampanye dan menuntut penghargaan atas jasa. Sementara tergugat menilai seluruh relawan bekerja sukarela tanpa ada kewajiban pembayaran,” katanya.
Syahbuddin menegaskan, karena gugatan ini berdasarkan dalil wanprestasi, majelis hakim akan menilai apakah benar ada perjanjian hukum yang sah antara penggugat dan tergugat.
“Kalau wanprestasi, harus ada perjanjian yang disepakati. Itu nanti diuji di persidangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dr. HM Amir Uskara, M.Kes, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp sejak 28 Oktober 2025, belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
Editor : Revin