Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Akui Kesalahan
JAKARTA, iNews.id - Artis sensasional Nikita Mirzani akhirnya mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (28/10/2025). Ia Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan denda Rp1 Miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, hakim menyebutkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hukum. Faktor yang memberatkan, Nikita dianggap tidak mengakui perbuatannya dan memiliki rekam jejak pernah dipidana sebelumnya. Sedangkan yang meringankan, ibu tiga anak itu dinilai masih memiliki tanggungan keluarga dan anak kecil yang membutuhkan perhatian.
Menariknya, meski divonis bersalah, Nikita tampak tenang dan bahkan tersenyum mendengar keputusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai selebritas yang akrab disapa Nyai itu terbukti secara sah melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini sendiri telah berjalan panjang hampir 10 bulan. Pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU terhadap Reza Gladys.
Dalam dakwaan, Nikita disebut memerintahkan Mail meminta uang Rp5 miliar kepada Reza agar ulasan negatif tentangnya dihapus. Namun, dalam sidang 23 Oktober 2025, Nikita membacakan duplik dan menegaskan tuduhan jaksa tidak benar. Ia menyebut tidak pernah menyuruh asistennya untuk meminta uang kepada Reza Gladys.
Kini, dengan putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, publik menantikan apakah pihak Nikita akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Editor : Revin