Sebanyak 1.131 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, Ini Pesan Bupati Gowa

SUNGGUMINASA, iNews.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 1.131 Warga binaan Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80 di Taman Sultan Hasanuddin, Minggu (17/8/2025).
Dalam sambutannya yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan atas komitmen, kedisiplinan, dan prestasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan semata hadiah, tapi apresiasi atas kesungguhan mengikuti pembinaan demi rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Ia berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, patuh hukum, dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang tetap berdedikasi di tengah keterbatasan.
Sementara itu, Armin Fauzy, Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Sungguminasa, merinci bahwa remisi diberikan kepada 521 warga binaan Lapas Narkotika dan 610 dari Lapas Perempuan. Sebagian belum mendapat remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif.
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Darmawangsyah Muin, Ketua TP PKK Gowa, Forkopimda, dan jajaran SKPD Kabupaten Gowa.
Editor : Revin