Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kortastipidkor Bongkar 4 Rangkaian Kontruksi Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Jalani Pemeriksaan 6 Jam, 47 Pertanyaan Mengarah ke Dugaan Gratifikasi PBG dan TPPU

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:54 WIB
  • author Bugma
Bupati Gowa Jalani Pemeriksaan 6 Jam, 47 Pertanyaan Mengarah ke Dugaan Gratifikasi PBG dan TPPU
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Usai Menjalani Pemeriksaan di Sat Reskrim Tipidkor Polresta Gowa. Foto iNews.id/ Bugma

SUNGGUMINASA, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidkor Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026). Ia diperiksa selama lebih dari enam jam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Sitti Husniah tiba untuk memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 16.11 WITA dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan pada 22.28 WITA. Selama pemeriksaan, Bupati Gowa mengaku dicecar sekitar 47 pertanyaan.

Usai pemeriksaan, Sitti Husniah menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara.

“Tadi saya telah menghadiri dan menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polres Gowa. Semuanya sudah dilaksanakan tuntas, lancar, tidak ada kendala satu pun,” ujar Sitti Husniah saat berjalan menuju mobilnya.

Terkait materi pemeriksaan, ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik dan kuasa hukumnya.

“Pertanyaannya kurang lebih 47. Untuk lebih detailnya silakan ke penyidik, untuk selanjutnya silakan ke kuasa hukum saya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa dari Trisula Law Firm, Mahyuddin Jamal, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut Mahyuddin, penyidik mendalami perkara dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG Gowa dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026.

Tak hanya itu, penyidik juga disebut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hari ini kami dari tim kuasa hukum Law Firm Trisula telah mendampingi klien kami, Ibu Hj. Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Kabupaten Gowa, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa sebagai saksi,” kata Mahyuddin.

Mahyuddin menegaskan pihaknya meminta seluruh proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa.
Menurutnya, Sitti Husniah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, pemerasan, hingga TPPU.

“Jadi Bupati Gowa diperiksa sebagai saksi di Tipidkor Polresta Gowa terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada 47 pertanyaan dan beliau memberikan keterangan untuk kepastian hukum,” jelas AKP Muhailis.

Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa ini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan pungli PBG di Kabupaten Gowa yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.

Hingga pemeriksaan berakhir, Sitti Husniah masih berstatus sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut