Sadis! Pria di Gowa Bacok Pemilik Warung Usai Tenggak Ballo

SUNGGUMINASA, iNews.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria Hermansyah Dg Lewa (45), terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 03.45 WITA di Jl. Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban, HJ (45), sehari sebelumnya serta bagian dari rangkaian Operasi Sikat Lipu 2025.
Peristiwa bermula ketika korban yang sedang menjaga warung di Jl. Malino, Romang Lompoa, Bontomarannu, didatangi pelaku yang membawa sebilah parang. Tanpa banyak bicara, pelaku mengancam akan membunuh korban lalu membacok hingga mengenai bagian dahi.
Korban yang panik sempat berlindung di bawah meja sebelum melarikan diri dan melapor ke Polres Gowa. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebelumnya mengkonsumsi minuman keras tradisional (ballo) sebelum mendatangi warung korban. Usai pembacokan, ia langsung pulang ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan pelaku sudah diamankan beserta barang bukti.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan persangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” jelasnya.
Polisi juga mencatat bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2013, ia pernah diproses atas kasus serupa yakni penganiayaan.
Editor : Abdul Kadir