Polisi Tegaskan Bukan Tawuran, Kasus di Jalan Tumanurung Raya Gowa Murni Pengeroyokan

SUNGGUMINASA, iNews.id - Peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat di Jalan Tumanurung Raya, Kabupaten Gowa, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, akhirnya diluruskan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah tawuran antarpelajar, melainkan pengeroyokan.
“Kejadian kemarin sebenarnya bukan tawuran, tapi pengeroyokan. Tidak ada tawuran. Kejadiannya di luar sekolah, tepatnya di Jalan Tumanurung Raya. Kejadiannya sangat cepat, kemungkinan salah sasaran karena antara pelaku dan korban tidak ada masalah,” jelas AKP Bahtiar saat ditemui.
Menurutnya, sudah ada belasan siswa yang diperiksa. Mereka awalnya diperlakukan sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan status hukum akan berubah sesuai dengan fakta penyidikan.
“Yang diperiksa ada belasan siswa. Ada pun yang berubah status jadi tersangka sesuai faktanya nanti, sosial faktanya nanti. Semua diperiksa sebagai saksi dulu dari SMA,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur. Sehingga kasus ini ditangani dengan prosedur khusus sesuai aturan perlindungan anak.
“Pastinya ini lex specialis. Baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, sehingga masuk kategori perlindungan anak. Untuk pelaku juga berlaku peradilan anak. Itu ada prosedurnya dan kepastian hukumnya jelas, paling tidak kita tempuh jalur diversi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT SMAN 1 Gowa, Islamuddin, menegaskan pihak sekolah juga sudah menindaklanjuti kasus ini agar tidak berkembang lebih jauh.
“Intinya kasus ini sudah ditindaklanjuti,” singkatnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Gowa. Polisi menekankan agar masyarakat tidak termakan isu liar, terutama yang menyebut peristiwa tersebut sebagai tawuran pelajar.
Editor : Abdul Kadir