Jatanras Gowa Ringkus Penjual Busur di Medsos, Tramadol Ikut Diamankan
SUNGGUMINASA, iNews.id - Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis busur di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Minggu (28/9/2025).
Kedua pelaku, H (28) dan MY (16), ditangkap bersama barang bukti 16 anak panah busur, satu ketapel, dan 363 butir obat Tramadol.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait penyerangan geng motor di Kecamatan Pallangga.
“Tim yang dipimpin Kanit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan salah satu pelaku setelah dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, MY mengaku busur tersebut milik H. “Pelaku H menyuruh MY memposting busur di media sosial untuk dijual seharga Rp150 ribu per unit,” tambah Bahtiar.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran busur dan obat-obatan berbahaya demi menjaga kamtibmas di wilayah Gowa,” tegas AKP Bahtiar.
Editor : Abdul Kadir