get app
inews
Aa Text
Read Next : Bimtek Karang Taruna Takalar Bersumber Dari Dana Desa Picu Polemik

Geram Desak Kejari Takalar Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bimtek Karang Taruna

Senin, 20 Oktober 2025 | 19:39 WIB
header img
Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sulsel (KAMKS) menggelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (20/10/2025).

TAKALAR, iNews.idGerakan Rakyat Menggugat (Geram) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Revisi RPJMDes yang digelar Karang Taruna Kabupaten Takalar di salah satu hotel di Makassar, Jumat (17/10/2025).

Ketua Geram, Zainudin T atau yang akrab disapa Tuan Sore, menilai kegiatan tersebut menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

“Tidak ada regulasi yang mengatur Karang Taruna bisa menyelenggarakan Bimtek RPJMDes. Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan anggaran, apalagi jika menggunakan Dana Desa,” tegas Zainudin.

Dia menyebut sejumlah kepala desa yang diundang dalam kegiatan itu tidak pernah memasukkan anggaran Bimtek dalam perencanaan RKPDes maupun APBDes.

“Dari keterangan para kades, kegiatan ini tidak dibahas dalam musyawarah desa. Maka, Kejaksaan Takalar perlu turun tangan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Karang Taruna Takalar belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Kamis (9/10/2025). Hal serupa juga terjadi pada Kadis Sosial PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, yang tidak merespons pesan konfirmasi wartawan.

Beberapa kepala desa memberikan keterangan berbeda. Kades Boddia, Galesong, Rusli Opa, mengaku telah menganggarkan kegiatan tersebut sebesar Rp6 juta dari APBDes 2025.

“Kalau di desa saya ada, sekitar enam juta,” kata Rusli singkat.

Sementara itu, Aktivis Pemantik, Rahman Suwandi, menilai penggunaan Dana Desa oleh organisasi luar tanpa mekanisme resmi merupakan pelanggaran.

“Kalau benar Dana Desa dipakai membayar pihak luar tanpa melalui APBDes, itu pelanggaran keuangan desa. BPK dan Inspektorat harus turun,” tegasnya.

Rahman menambahkan, pelatihan penyusunan RPJMDes memang penting, tetapi pelaksanaannya harus sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa, tapi jangan sampai jadi ladang bisnis pelatihan,” ujarnya.

Desakan agar kasus ini diusut juga datang dari Komite Kerakyatan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KKAMS) yang menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sulsel, Senin (20/10/2025).

“Kami mendesak Kejati Sulsel melakukan penyelidikan dan audit terhadap kegiatan pelatihan RPJMDes di Hotel Almadera Makassar,” kata Koordinator Aksi Abdul Salam.

Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan mempelajari dan memanggil pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

 

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut