Bimtek Karang Taruna Takalar Bersumber Dari Dana Desa Picu Polemik

TAKALAR, iNews.id - Rencana Karang Taruna Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di salah satu hotel di Makassar mulai menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan puluhan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Takalar itu diduga menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan bertajuk Workshop Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tersebut akan diikuti oleh 43 desa dengan estimasi biaya sekitar Rp10 juta per desa.
“Jumlah desa yang diundang sebanyak 43 desa, dengan anggaran sekitar Rp10 juta per desa,” ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/10/2025).
Beberapa kepala desa mengaku tidak mengetahui asal-usul pendanaan kegiatan itu. Mereka menyebut, perencanaan anggaran Bimtek tersebut tidak diakomodir dalam RKPDes maupun APBDes 2025 melalui mekanisme musyawarah desa.
"Anggaran untuk pelatihan yang ingin diadakan Karang Taruna belum pernah direncanakan di desa kami. Kami juga belum menerima informasi resmi," kata seorang kepala desa melalui sambungan telepon, Kamis (9/10/2025).
Meski demikian, surat undangan peserta dari berbagai desa telah beredar luas, bahkan nama-nama desa telah tercantum dalam daftar hadir kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari, Sabtu–Senin, Oktober 2025.
“Kami juga baru tahu nama desa kami masuk daftar hadir. Padahal tidak ada koordinasi sebelumnya,” tambahnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi iNews.id kepada Ketua Karang Taruna Kabupaten Takalar melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Aktivis Pemantik, Rahman Suwandi, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) hanya boleh dilakukan oleh pemerintah desa, bukan dialihkan kepada organisasi luar seperti Karang Taruna.
“Kalau benar Dana Desa dipakai untuk membayar pihak luar tanpa melalui mekanisme APBDes, maka itu bisa dikategorikan pelanggaran keuangan desa. BPK dan Inspektorat perlu turun memeriksa,” tegas Rahman.
Aktivis yang akrab disapa Omguling ini menilai bahwa meskipun pelatihan penyusunan RPJMDes merupakan kegiatan penting, pelaksanaannya harus berbasis regulasi dan transparansi.
“Kami mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa, tapi jangan sampai dijadikan ladang bisnis pelatihan. Semua harus transparan, sesuai asas akuntabilitas dan kebutuhan prioritas desa,” ujarnya.
Rahman juga mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Takalar untuk segera menelusuri dan memeriksa mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada penyalahgunaan Dana Desa dalam bentuk apa pun, apalagi melibatkan lembaga eksternal tanpa dasar hukum yang jelas,” tutupnya.
Sebagai catatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT, setiap penggunaan Dana Desa wajib tertulis dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes, serta disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Editor : Abdul