get app
inews
Aa Read Next : ADD 5 Bulan Belum Dicairkan, Perangkat Desa di Takalar Ancam Mogok Kerja

Sempat Mandek, ADD Tahun 2024 Takalar Akhirnya Dicairkan

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:29 WIB
header img
Kepala BPKD Takalar, H. Rahmansyah memantau langsung proses verifikasi permintaan pencairan ADD di bidang akuntansi. (Foto : Sukri)

TAKALAR, iNews.id - Setelah beberapa bulan perangkat desa di Takalar tidak menerima gaji, mereka akhirnya merasa lega karena Anggaran Dana Desa (ADD) mulai dicairkan di Bank Sulselbar Takalar hari ini, Rabu (22/05/2024). 

Kepala BPKD Takalar, H. Rahmansyah, mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada beberapa desa di Takalar yang menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada hari Selasa kemarin. Salah satu desa yang menerima SP2D adalah Desa Paddingin di Kecamatan Sanrobone.

"Mungkin karena proses yang memakan waktu hingga sore, ADD Desa Paddingin baru bisa dicairkan hari ini di Bank Sulselbar. Padahal SP2D-nya sudah terbit pada hari Selasa kemarin," kata Rahmansyah saat ditemui di kantornya.  

Dia juga mengungkap akan terus memantau tahap verifikasi hingga penertiban SP2D. " Kami terus memantau dan memperhatikan berkas permintaan pencairan ADD di Takalar setiap hari, mulai dari tahap verifikasi hingga penerbitan SP2D," sebutnya. 

Sementara itu, Bendahara Desa Paddingin, Daeng Jipa, membenarkan pernyataan tersebut dan menambahkan bahwa Kepala BPKD Takalar, H. Rahmansyah, secara langsung memantau proses verifikasi permintaan pencairan ADD di bidang akuntansi.

"Alhamdulillah, hari ini ADD kami sudah cair di Bank Sulselbar, dan kami sudah menerima gaji untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Meskipun sempat tertunda beberapa hari di BPKD Takalar. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, terutama Kepala BPKD Takalar, yang telah memberikan pelayanan prima sehingga proses pencairan ADD berjalan lancar dan sesuai prosedur," 

Sebelumnya, pencairan ADD sebesar Rp 63.301.380.000 per bulan untuk 86 desa di Takalar sempat tertunda karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis penggunaan ADD dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD).

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut