Babak Baru Perang Kelompok di Sapiria Makassar, Istri CBT Bantah Suaminya Pelaku Penembakan
MAKASSAR, iNews.id - Kasus kematian Nur Syam alias Civas (37), yang dikenal sebagai Panglima Perang di Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, memasuki babak baru. CBT, pria 35 tahun asal Kecamatan Tallo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penembakan yang menewaskan Civas dalam insiden Perang Kelompok di Sapiria Makassar, pada 18 November 2025 di Pekuburan Beroangin.
Namun penetapan itu langsung dibantah tegas oleh istrinya, Andi Aldini Pratiwi Istri CBT. Ia menyebut suaminya bukan pelaku penembakan, bahkan justru menjadi korban dalam bentrokan antara pemuda Sapiria dan pemuda Lorong Borta tersebut.
Istri Tersangka: “Suami Saya Korban, Bukan Pelaku”
Aldini mengungkapkan kekecewaannya terhadap status tersangka yang diberikan kepada suaminya.
“Suami saya juga korban. Dia ditembak tepat di jidat menggunakan senapan burung. Suami saya hanya menembak ke udara, bukan ke orang,” tegasnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (22/11/2025) di Alauddin 2, Tamalate.
Ia juga menyebut rumah mereka ikut menjadi sasaran pembakaran saat kerusuhan pecah.
Setelah melihat suaminya berdarah, Aldini segera melarikannya ke RS Haji Makassar, di mana dokter menyarankan operasi meski lukanya tidak terlalu parah.
"Suami saya bukan pembunuh. Kami hanya berharap keadilan," pungkas Istri CBT.
Pengacara: Penetapan Tersangka Terlalu Cepat, Tidak Ada Saksi
Kuasa hukum CBT, Asrul Dg Serang SH, menuding penyidik tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, CBT tidak pernah mengakui melakukan penembakan dan tidak ada satu pun saksi yang melihat kliennya menembak korban.
“Di lokasi perang itu banyak warga membawa senapan burung. Tidak ada saksi yang melihat langsung siapa yang menembak Civas,” jelasnya.
Asrul juga menegaskan bahwa CBT tidak ditangkap, melainkan datang sendiri ke polisi untuk mengamankan diri setelah namanya disebut-sebut sebagai pelaku.
“CBT menyerahkan diri secara koperatif di sebuah warkop. Dia takut dan tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Diduga Tidak Sesuai Prosedur: Penahanan Cepat Dipertanyakan
Pengacara juga mempertanyakan prosedur penahanan terhadap CBT.
“Surat perintah penahanan dan penangkapan hanya berselang satu hari sejak CBT ditetapkan sebagai tersangka. Ini janggal dan terlalu cepat,” ujar Asrul.
Asrul berharap kepolisian melakukan penyidikan menyeluruh dan segera menemukan pelaku sebenarnya dari penembakan yang menewaskan Civas.
Polisi Sebelumnya Mengumumkan Penangkapan CBT
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebelumnya menyampaikan bahwa anggota di lapangan telah menangkap CBT sebagai pelaku penembakan.
“Pelaku bernama CBT, umur 35 tahun, warga Tallo,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).
Namun pernyataan ini kini dipertanyakan pihak keluarga dan pengacara.
Kasus Masih Bergulir, Publik Menunggu Kejelasan. Hingga kini, kasus kematian Civas masih menjadi perhatian publik, terutama karena banyaknya versi yang berkembang. Pihak keluarga CBT meminta penyidik bekerja objektif dan mengusut fakta sebenarnya.
Keluarga berharap keadilan ditegakkan dan proses hukum berjalan transparan.
Editor : Revin