Fakta Baru Perang Kelompok di Sapiria, Senapan CBT Disebut Rusak dan Belum Uji Balistik
MAKASSAR, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam kasus Perang Kelompok di Sapiria, Kota Makassar, yang menewaskan Nur Syam alias Civas (37). CBT (35), yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan, disebut tidak pernah mengakui perbuatannya sejak awal pemeriksaan.
Kuasa hukumnya, Asrul Dg Serang SH, menegaskan kliennya tidak pernah mengakui menembak Civas dan hingga kini hasil BAP belum diberikan oleh penyidik.
Dalam kasus Kematian Civas, Ia menilai proses penetapan tersangka janggal karena tidak ada saksi yang melihat langsung pelaku penembakan, sementara surat penangkapan dan penahanan terbit hanya sehari setelah CBT ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama menjalani pemeriksaan, CBT tidak pernah mengakui dirinya sebagai pelaku penembakan. Bahkan sampai hari ini, hasil BAP dari kepolisian belum kami terima,” kata Asrul saat ditemui di kediaman istri CBT, Andi Aldini Pratiwi, Rabu (25/11/2026).
Asrul menilai proses penetapan tersangka terhadap CBT berlangsung sangat cepat dan tidak lazim.
“Ini sangat janggal. Prosedur seharusnya tidak secepat itu, apalagi tanpa saksi langsung,” tegas Asrul.
Fakta lain mencuat dari Tim Kuasa Hukum CBT, Rahmat Nurul Hidayat J SH mengungkapkan senapan angin yang dijadikan barang bukti diduga belum pernah menjalani Uji Lab Forensik Balistik. Bahkan, menurut keluarga CBT, senapan tersebut sudah rusak sebelum perang kelompok terjadi.
"Penyidik hanya mengatakan uji balistik ada, tetapi tidak pernah bisa menunjukkan hasilnya. Kami menduga barang bukti itu belum diuji secara forensik, dan menurut keluarga, senapan itu sudah rusak jauh sebelum perang kelompok berlangsung,” ungkap Rahmat.
Tim kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum, termasuk pra peradilan, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan CBT yang dinilai tidak sah secara hukum.
“Kami menilai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah secara hukum. Karena itu, kami sedang menyiapkan langkah pra peradilan untuk menguji keabsahan proses tersebut,” tutup Asrul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana belum memberikan tanggapan sejak dikonfirmasi pada 24 November 2025.
Editor : Revin