get app
inews
Aa Text
Read Next : Malam Mencekam di Gowa, Konvoi Remaja Berujung Teror Busur Acak

Polisi Tembak Pelaku Penculikan Anak di Gowa, Bikin Miris Kasusnya Bukan Pertama Kali

Selasa, 09 Desember 2025 | 22:12 WIB
header img
Pelaku yang dipapah oleh personel Satreskrim Polres Gowa karena tak mampu berjalan setelah kakinya tertembak. Foto: Istimewa.

SUNGGUMINASA, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Polda Sulsel, menangkap sekaligus menembak seorang pelaku penculikan anak yang juga terlibat tindakan persetubuhan terhadap korban. Pelaku Ismail Dg Mile (45), seorang residivis, diringkus setelah membawa lari korban anak di bawah umur dengan iming-iming uang.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban berinisial AMF (10), yang masih duduk di bangku sekolah dasar, saat itu dalam perjalanan pulang usai membeli Indomie di warung dekat rumahnya. Pelaku yang melintas dengan sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban.

“Pelaku bertanya tentang ayah korban. Setelah dijawab ayahnya tidak ada, pelaku mengajak korban naik ke motornya,” ujar Irjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (09/12/2025).

Korban sempat menolak, namun akhirnya menuruti pelaku karena diiming-imingi uang Rp5.000. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong dan melakukan tindakan persetubuhan.

Usai beraksi, pelaku mengantar korban pulang sambil mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Korban diturunkan jauh dari rumah hingga akhirnya bertemu pamannya yang membawanya pulang. Pihak keluarga kemudian membuat dua Laporan Polisi (LP) di Polres Gowa.

Pelaku IS ditangkap di wilayah Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Namun saat dibawa untuk menunjukkan lokasi kejadian dan mencari barang bukti, pelaku memberontak dan mencoba melawan.

“Kami mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku karena berusaha melawan,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, yang memimpin penangkapan.

Pelaku lalu dibawa ke RS Bhayangkara sebelum kembali dijebloskan ke tahanan Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IS adalah residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sejak 2007, 2014, dan 2021. Pada 21 Juni 2025, pelaku juga dilaporkan menculik tiga anak perempuan dan mencuri anting emas milik para korban.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio Soul GT, handphone, helm, jaket, sepatu, celana jeans, dan kacamata pelaku.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, serta Pasal 80 ayat (1) jo 76C UU Perlindungan Anak, dan Pasal 332 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut