Dalih Jalan-Jalan ke Malino, Mahasiswa Ini Diduga Lakukan Asusila pada Anak di Bawah Umur
SUNGGUMINASA, INews.id - Tim Resmob Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial AH (21) asal makassar atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diduga membawa lari dan melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban berinisial Z (16) di sebuah penginapan di kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa.
Peristiwa pilu yang menimpa pelajar asal Kabupaten Maros itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) malam.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di dekat kediamannya di wilayah Lau, Kabupaten Maros. Kemudian dibawa menempuh perjalanan jauh menuju Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
“Sesampainya di Malino, pelaku memesan satu kamar penginapan. Di dalam kamar tersebut, pelaku membujuk dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujar Ipda Andi Muhammad Alfian, Kamis (18/12/2025).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengantar korban kembali ke rumah. Namun, pihak keluarga korban, dalam hal ini kakak kandung korban, tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku di kediamannya di Jalan Laikang Rewata, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Kami bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Alfian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna silver bernomor polisi DD 4446 UE yang digunakan pelaku saat menjemput korban sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi sementara, AH mengakui seluruh perbuatannya. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut didasari oleh nafsu.
Kini, pelaku ditahan di sel Polres Gowa dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor : Abdul Kadir