Tudingan di TikTok Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Bawang Asal Enrekang Minta Pelaku Diusut
MAKASSAR, iNews.id - Seorang pengusaha bawang asal Kabupaten Enrekang, Yuyun, menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya dicemarkan melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Basri SH dan Suci Lestari SH, Yuyun melaporkan pemilik akun TikTok berinisial “A” yang diketahui berprofesi sebagai pengacara ke Polrestabes Makassar, Jumat (4/9/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul sejumlah konten yang diunggah terlapor melalui TikTok dan platform media sosial lainnya. Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas dan ditujukan kepada Yuyun.
Kuasa hukum Yuyun, Ridwan Basri SH, menegaskan kliennya tidak pernah mengenal terlapor maupun memiliki persoalan pribadi dengan pemilik akun tersebut.
“Klien saya tidak kenal dengan pelaku dan juga tidak merasa ada masalah dengan dia,” ungkap Ridwan Basri saat ditemui di Polrestabes Makassar, Jum'at (4/9/2026).
Ridwan menyebut, salah satu tudingan yang membuat kliennya keberatan adalah narasi yang menyebut Yuyun telah merampas suami orang.
Tudingan tersebut, kata Ridwan, dibantah tegas oleh kliennya. Yuyun mengaku tidak pernah merebut pasangan orang lain karena pria yang bersamanya diketahui berstatus single dan hubungan tersebut juga telah diketahui pihak keluarga.
“Klien saya tidak terima karena dituding merampas suami orang. Klien saya tidak merasa merebut. Klien saya jalan dengan lelaki yang statusnya single dan sudah diketahui oleh pihak keluarganya. Telapor ini berprofesi sebagai pengacara, harusnya dia paham hukum," tegas Ridwan.
Menurutnya, unggahan tersebut bukan hanya membuat Yuyun merasa nama baiknya tercemar, tetapi juga dinilai telah menyeret dan mencederai nama baik keluarganya.
Karena merasa dirugikan, Yuyun bersama tim kuasa hukumnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, pihak Yuyun meminta penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut.
Perkara ini diduga berkaitan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Yuyun berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar pihak kepolisian mengusut secara menyeluruh materi unggahan yang dinilai telah merugikan dirinya dan keluarganya.
Kini, Yuyun menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap fakta di balik unggahan tersebut serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Editor: Revin