get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Besi dan Tabung Oksigen, Komplotan Pencuri Dibekuk Jatanras Gowa

Perkosa Anak Tiri, Pria di Gowa ditangkap Polisi

Jum'at, 26 Desember 2025 | 13:19 WIB
header img
Ilustrasi, penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Gowa, Sulsel. (Foto: iNews.id)

SUNGGUMINASA, iNews.id – Seorang pria bernama Azep Dg Sere (41), warga Lingkungan Lakiung, Kelurahan Katangka, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan memerkosa anak tirinya berinisial NN (18) hingga hamil lima bulan.

Pelaku ditangkap aparat Polres Gowa tak lama setelah laporan korban diterima pada Rabu (21/12/2025) malam.

Kanit Pamapta Polres Gowa, Ipda Ahmad Hari mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, yakni ayah tiri dan anak tiri. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.

“Korban sudah diperiksa dan saat ini diketahui sedang hamil lima bulan. Pelaku adalah bapak tiri korban,” ujar Ahmad Hari, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berulang kali saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

“Korban tidak mampu melawan karena takut. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” jelasnya.

Pelaku berdalih melakukan perbuatan tersebut karena tergoda melihat korban sedang tertidur. Ancaman dan tekanan psikis membuat korban memilih diam hingga akhirnya melapor setelah mengetahui dirinya hamil.

“Salah satu alasan korban akhirnya melapor karena kondisi kehamilannya sudah tidak bisa disembunyikan,” tambah Ahmad Hari.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa masih mendalami motif serta kemungkinan adanya kekerasan seksual lain yang dialami korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut